Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menelisik Manuver JK di Menit Terakhir, untuk Jegal Moeldoko?

22 Juli 2018   09:49 Diperbarui: 22 Juli 2018   09:55 1637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla usai sholat Jumat di masjid Baiturrahim Kompleks Istana. Foto: TRIBUNNEWS/Dany Permana

Ketiga, perebutan kursi menteri menjadi sangat liar. Jika JK kembali menjadi cawapres Jokowi, partai pendukung di luar Golkar dipastikan bakal meminta tambahan jatah kursi kabinet. Sementara Golkar tentu tidak ingin JK dihitung sebagai bagian dari "jatah" partainya karena hal itu bukan kehendaknya. Beda halnya jika Jokowi mengambil Airlangga yang memang sesuai keinginan Golkar.

Hal lain yang tidak kalah menggelitik adalah kemungkinan langkah JK sebenarnya untuk menjegal Moeldoko. Artinya, JK sudah tahu jika dirinya "istirahat" maka Jokowi akan memilih Moeldoko. Tentu hal itu merugikan Golkar secara keseluruhan karena Moeldoko kader Hanura -- meski sudah berencana mundur agar dirinya tidak "dihitung" sebagai wakil partai. Apa kata kader-kader Golkar di daerah jika partai pemenang kedua di Pemilu 2014 justru mendukung duet PDIP-Hanura.

Tidak heran jika langkah JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo menuai cibiran dari Hanura. Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah mengaku terkejut dan meminta JK untuk menolak jika dicalonkan. Sementara Muhaimin Iskandar menyebut meski orang NU, namun  JK tidak bisa membawa gerbong Nahdliyin sebesar "mobilnya".

Kita belum tahu pasti, apakah langkah JK didasari ambisi untuk kembali menjadi wapres, sekedar untuk menjegal Moeldoko atau sebatas menunaikan hak konstitusionalnya dengan tujuan agar ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap pasal tersebut. Kita berharap MK bisa secepatnya memproses dan memutus uji materi tersebut agar segera ada kepastian hukum, juga politik.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun