Ketiga, tujuan lain yang tak kalah "membahayakan" dan mungkin ini inti pengibulan yang dimaksud Amien Rais. Saat membuka  rapat membahas RUUPertanahan di istana Negara, tanggal 22 Maret 2017 lalu, Presiden menekankan salah satu hambatan penyelesaian proyek adalah sengketa lahan yang terjadi di tengah masyarakat karena lahan tersebut belum bersertifikat. Ada juga kasus di mana lahan tersebut tidak bisa dijual atau beralih kepemilikan karena belum disertifikat.
Artinya percepatan sertifkat lahan berarti juga mempercepat pemindahan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada pengusaha. Hal ini sesuai dengan isu utama yang sempat mencuat kala Bank Dunia di tahun 1960-an menggelorakan pentingnya sertifikasi lahan di negara-negara berkembang untuk menunjang program industrialisasi. Lahan-lahan ulayat pun ikut disertifikat sehingga kemudian mudah dijual kepada pengusaha perkebunan atau pengembang perumahan. Tak pelak, sekelompok kecil kaum berduit kian luas menguasai lahan karena dengan sudah disertifikat, maka warga mudah saja menukarkannya dengan uang.
Sebagian warga menggunakannya uang yang didapat dari hasil menjual tanah  atau sekedar menggadaikan sertifikat untuk kegiatan produktif sehingga lahan tetap dikuasai namun kini dirinya memiliki usaha. Sementara sebagian besar lainnya, seperti realita yang kita lihat sekarang ini, uang digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Ketika akhirnya lahan melayang dan uang habis, mereka lantas menjadi gelandangan di negeri sendiri.
salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H