Apapun putusannya kelak, dikabulkan atau ditolak, dipercepat atau di menit-menit akhir limit waktu yang diperbolehkan, semua pihak harus menghormatinya. Jika punya pendapat berbeda hendaknya disalurkan melalui cara-cara konstitusinoal. Demonstrasi seperti dilakukan kubu pro dan kontra di depan PN Jakarta Utara, sah-sah saja. Tetapi jangan disertai dengan intimidasi dan ujaran-ujaran kebencian, kepada siapapun, termasuk para pengadil.
Salam @yb
Note: Sebagian materinya dipublikasikan juga dalam bentuk video di sini
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!