Ketiga, KPK masih membutuhkan kewenangan untuk menyadap untuk membongkar kasus korupsi terorganisir yang melibatkan banyak pihak seperti dalam kasus Pamekasan. Jika kewenangan itu dipangkas, sebagaimana yang diwacanakan sejumlah anggota DPR pro revisi UU KPK, maka ruang gerak KPK tidak lagi leluasa. Dalam kasus Pamekasan mungkin tangan hukum tidak akan menjangkau bupati karena yang bersangkutan tidak terlibat langsung, melainkan hanya memberikan anjuran.
Keempat, KPK masih dibutuhkan. Tidak produktif lagi perdebatan soal frasa ad hocdi tengah masifnya perilaku korup di kalangan pejabat. KPK masih dibutuhkan dan jangan diberi batas waktu. Apalagi personel Kepolisian dan Kejaksaan belum menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi seperti harapan masyarakat.
Dari keempat pesan tersebut. akankah ada yang tersampai? Jika tersampai, akankah mampu mengubah opini mereka yang sudah terlanjur benci pada KPK? Wallahua'lam bissawab.
salam @yb    Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H