Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pesan Tersembunyi KPK pada OTT Pamekasan

4 Agustus 2017   09:48 Diperbarui: 8 Agustus 2017   16:49 4850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Pamekasan Achmad Syafii tiba gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8)). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ketiga, KPK masih membutuhkan kewenangan untuk menyadap untuk membongkar kasus korupsi terorganisir yang melibatkan banyak pihak seperti dalam kasus Pamekasan. Jika kewenangan itu dipangkas, sebagaimana yang diwacanakan sejumlah anggota DPR pro revisi UU KPK, maka ruang gerak KPK tidak lagi leluasa. Dalam kasus Pamekasan mungkin tangan hukum tidak akan menjangkau bupati karena yang bersangkutan tidak terlibat langsung, melainkan hanya memberikan anjuran.

Keempat, KPK masih dibutuhkan. Tidak produktif lagi perdebatan soal frasa ad hocdi tengah masifnya perilaku korup di kalangan pejabat. KPK masih dibutuhkan dan jangan diberi batas waktu. Apalagi personel Kepolisian dan Kejaksaan belum menunjukkan kinerja pemberantasan korupsi seperti harapan masyarakat.

Dari keempat pesan tersebut. akankah ada yang tersampai? Jika tersampai, akankah mampu mengubah opini mereka yang sudah terlanjur benci pada KPK? Wallahua'lam bissawab.

salam @yb        

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun