Dari pemahaman itu, mestinya MK menolak gugatan Ahok untuk memberikan kepastian terselenggaranya pilkada yang bermartabat, fair dan dalam kedudukan yang setara antar seluruh calon. Minimal mengembalikan pada  ketentuan dalam UU Pilkada sebelumnya yang mengharuskan petahana cuti saat menggelar kampanye (on/off), yang sayangnya juga ditentang Ahok.
Salam @yb
---
Tulisan terkait : Cuti Petahana, Benarkah Semua karena Ahok?
Sumber bacaan: kompas.com. liputan6.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H