Dari pemahaman itu, mestinya MK menolak gugatan Ahok untuk memberikan kepastian terselenggaranya pilkada yang bermartabat, fair dan dalam kedudukan yang setara antar seluruh calon. Minimal mengembalikan pada  ketentuan dalam UU Pilkada sebelumnya yang mengharuskan petahana cuti saat menggelar kampanye (on/off), yang sayangnya juga ditentang Ahok.
Salam @yb
---
Tulisan terkait : Cuti Petahana, Benarkah Semua karena Ahok?
Sumber bacaan: kompas.com. liputan6.com
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI