Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menguji Hak Prerogatif Megawati

21 Agustus 2016   14:00 Diperbarui: 30 Agustus 2016   00:33 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, perlunya menaikkan calon sendiri sebagai bagian dari kaderisasi. Sebagai partai pemenang, tidak tepat bagi PDIP jika hanya menjadi pengusung calon non kader. PDIP memiliki harga diri untuk menunaikan amanah rakyat. Jika PDIP mengusung calon non kader, itu artinya PDIP tidak menghargai suara rakyat yang telah menempatkannya sebagai pemenang pemilu. PDIP bukan partai pragmatis, yang hanya mengejar jabatan (kemenangan) dengan mengabaikan mekanisme partai. PDIP akan memilih “kalah”, jika kemenangan itu harus diraih dengan mengorbankan harga diri dan mekanisme partai.

Selama ini Megawati belum pernah menggunakan hak prerogatifnya secara sewenang-wenang. Megawati selalu mengedepankan kekokohan partai dan memastikan keputusannya jauh dari intervensi pihak lain. PIlgub DKI Jakarfta 2017 akan menjadi catatan sejarah PDIP apakah Megawati bijak dalam menggunakan “kewenangan tanpa batas” itu atau terpeleset karena kuatnya intervensi Jokowi dan lobi-lobi Ahok dalam sebulan terakhir.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun