Terlebih jika usul ‘gila’ Fahri Hamzah diakomodir oleh KPU. Teman Ahok akan kehabisan waktu untuk melakukan perubahan surat dukungan karena pada pertengahan Juli mendatang calon independen sudah harus menyerahkan surat pernyataan dukungan yang dilengkapi copy KTP. Kapan lagi waktu untuk mengubah form dukungan sesuai standar KPU?
Keputusan menyangkut apakah Ahok akan menggunakan jalur independen ataukah jalur partai politik baru akan fix setelah KPU mengadakan rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Jika waktu verifikasi faktual bisa diundur 14 hari, dari ketentuan semula yang hanya 3 hari, atau KPU boleh menerbitkan peraturan berupa interpretasi lain terhadap ketentuan metode sensus, semisal tetap menggunakan metode sensus untuk memenuhi ketentuan undang-undang namun berdasarkan asas keterwakilan (cxontohnya tiap kelurahan minimal 10 persen), kemungkinan besar Ahok tetap akan berkhidmat di jalur independen. Ahok juga bisa tetap menggunakan jalur independen jika ayat 3 nomor 3a UU PIlkada dianulir oleh Mahkamah Konstutusi melalui judicial review yang diajukan oleh elemen masyarakat.
Tetapi jika KPU gagal memperjuangkan interpretasi lain terhadap ketentuan pasal dimaksud, atau malah mengakomodir usulan Fahri Hamzah, sementara tidak ada pihak yang mengajukan judicial review, kemungkinan terbesar Ahok akan menggunakan jalur partai politik untuk merengkuh jabatan Gubernur DKI Jakarta periode kedua.
Salam @yb