Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik

Isu Baru Setelah Reklamasi dan Sumber Waras

19 April 2016   09:27 Diperbarui: 19 April 2016   13:15 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengapa penghapusan kebijakan 3 in 1 yang sudah berlaku sejak 23 Desember 2003 lalu ditengarai sebagai bentuk arogansi kekuasaan terhadap orang miskin? Sebab wacana kebijakan untuk menghapus ketentuan 3 in 1 itu dikeluarkan sebagai reaksi atas ditangkapnya sejumlah orang miskin yang tengah mengemis di kawasan Blok M,  sebagaimana gusuran Kalijodo yang dilakukan Ahok sebagai reaksi atas terjadinya tabrakan maut karena pengemudi mobil yang menabrak motor dan akhirnya terguling itu baru saja minum bir di Kalijodo.

Bagaimana mungkin kebijakan yang diambil dalam sekejap, reaktif tanpa adanya kajian terlebih dahulu, bisa menjamin rasa keadilan masyarakat? Mengapa menyalahkan orang-orang miskin yang menjadi joki mobil mewah berpenumpang satu orang? Mengapa tidak memperketat aturan yang memberatkan orang-orang kaya dengan menerapkan denda tinggi jika ketahuan membawa joki? Bukankah hal yang sangat mudah untuk mengenali apakah mobil mewah itu berpenumpang joki atau tidak? Jika motor bisa dipaksa untuk menyalakan lampu meski pada siang hari, mengapa tidak bisa membuat aturan yang memaksa agar mobil-mobil mewah yang melintas di kawasan 3 in1 membuka kaca jendelanya pada titik tertentu, semisal di Bundaran HI?   

Meski mendapat tentangan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto, namun Ahok tetap ngotot untuk menghapus kebijakan 3 in 1. Untuk menghindari benturan antara Pemprov DKi dengan Polda Metro Jaya, akhirnya masa uji coba penghapusan 3 in 1 yang sebelumnya sudah dilakukan dua tahap yakni 5-8 April dan 11-13 April, diperpanjang lagi sampai 14 Mei mendatang.  Ahok berkepantingan untuk menghilangkan (bukan mengentaskan) orang miskin dari Jakarta, namun Kapolda sekarang memiliki pendirian tegas bahwa suatu kebijakan harus didahului dengan kajian yang matang, bukan reaktif. 

Akankah kengototan Ahok untuk menghapus 3 in 1 berakhir manis ataukah akan berakhir tragis sebagaimana reklamasi teluk Jakarta? Mari kita simak sambil minum kopi pahit.

salam @yb

Tulisan terkait : http://www.kompasiana.com/yonbayu/lucunya-jakartaku-eksploitasi-anak-mencuat-3-in-1-digugat_56f9d24ca523bd7f0a53f270

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun