Ahok juga menakut-nakuti anggota DPRD dengan mengatakan mereka akan dikejar-kejar dan dimarahi oleh pengusaha yang tengah melakukan reklamasi di pantai utara Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian Ahok mengaku tidak mempersoalkan keputusan DPRD yang menghentikan pembahasan raperda reklamasi. Menurut Ahok, reklamasi akan jalan terus meski belum bisa didirkan bangunan. Untuk meyakinkan argumennya, Ahok mengatakan proses reklamasi butuh waktu lama, sekitar 3 tahun. Logika Ahok, tiga tahun mendatang ketika reklamasi sudah selesai, pengembang baru mulai mendirikan bangunan setelah raperda reklamasi disahkan oleh DPRD hasil Pemilu 2019.
Benarkah begitu?
Terhentinya pembahasan raperda reklamasi jelas memukul pengusaha pemilik konsesi atas pulau buatan pantai utara Jakarta. Kondisi saat ini jelas membuat Chairman Agung Sedayu Group Aguan Sugianto, merana. Aguan yang sudah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK, termasuk juga staf khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim, pastinya merasa sudah jatuh tertimpa tangga.
Maraknya pemberitaan terkait reklamasi, membuka fakta bahwa selama ini Agung Sedayu melalui anak perusahaannya, Â PT Kapuk Naga Indah telah melakukan reklamasi dan pembangunan di Pulau C (satu dari 17 pulau hasil reklamasi), meski belum mengantongi IMB. Bangunan berlantai tiga hingga jembatan penghubung ternyata sudah dibangun sejak beberapa bulan lalu, padahal perda reklamasi yang menjadi dasar penerbitan IMB masih sebatas raperda dan (saat itu) baru dibahas di DPRD.
Atas temuan itu, Ahok berjanji akan segera melakukan penertiban. Jika hal itu benar-benar dilaksanakan, pasti akan menjadi titik balik hubungan Ahok dengan Aguan. Sikap pesimis bahwa Ahok berani merobohkan bangunan, minimal menunda pelaksanaan pembangunan di Pulau C, sebagaimana Ahok dengan gagah perkasa merobohkan rumah-rumah warga yang berdiri di atas tanah negara, khususnya di Luar Batang yang berbatasan dengan daerah reklamasi, mengemuka mengingat aktifitas pembangunan yang melanggar aturan tersebut sudah berjalan lebih dari setahun namun sejauh ini baru sebatas diberi surat peringatan.Â
Tragisnya surat peringatan itu hanya macan kertas karena pembangunan di Pulau C tetap berjalan sampai dengan adanya operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap bos Agung Podomoro Land yang juga memiliki dua pulau reklamasi di tempat itu melalui anak usahanya PT Muara Wisesa Samudera dan PT Jaladri Kartika Paksi. Bandingkan dengan surat peringatan yang diberikan Ahok untuk penghuni Luar Batang- hanya 15 hari langsung eksekusi.
Pelanggaran tetap pelanggaran. Namun bagi Ahok mungkin berlaku pengecualian sehingga memunculkan standar ganda.
Â
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H