Sementara pengangkatan HONORER selama ini perpegang pada pp 48 tahun 2005/ pp 43 tahun 2007. Dan pp 56 tahun 2012. Yang mana pp tersebut sdh daluarsa , atau sudah MATI !
Mungkinkah peraturan pemerintah bisa di kalahkan oleh sebuah permen ?
JawabNYA Bisa saja BUNG !
Ini indonesia .yang paling hebat dalam membuat uu dan aturan yg tumpang tindih.
Sya mencoba mencari permenpan tersebut namun kemenpan sepertinya tdk memposting permen 12 tahun 2016 ini di web resmi kemenpan dan dasar hukum ini hanya di ucapkan oleh kepala BKN RI. ADA APA ?. Takutkah mereka akan gugatan ?
Kesimpulan dengan adanya diskriminasi  secara kontitusional tersebut sdh saatnya kita lawan dgn cara cara yg konstitusional juga, ingat UU HAM menjamin kita utk diperlakukan sama dalam sebuah profesi perkerjaan
Semakin jauh kita tersesat, tapi percayalah saudaraku kita sekumpulan manusia yg TERSESAT DI JALAN YANG BENAR
SALAM lidah sumatera
yolis suhadi, sh / yolis syalala
Â
 Jambi