REVISI UU ASN ITU BOHONG.
Assalamualaikum wr wb
Berikut saya akan menyampaikan hasil dari RDP antara komisi II dengan kemenpan RB. Pada hari senin tgl 3 oktober 2016. Sbb :
Sepertinya harapan honorer terkait janji DPR dan pemerintah untuk merivisi uu ASN yang mereka janjikan bhwa uu asn akan mengakomodir kepentingan HONORER kedepan harus di kubur dalam2.Â
Hal ini dipastikan dgn pernyataan anggota komisi II DPR RI dari fraksi pdip pada RDP antara komisi II dengen beberapa menteri rekanan komisi II, diantaranya kemenpan RB.
Dalam pernyataannya. Arteria dahlan menanyakan tindak lanjut dari kekisruhan masalah pengangkatan honorer k1 Yang masih blm terangkat, dan sisa k2 yang tidak lolos, serta honorer lainnya. Mengingat pemerintah sendiri sdh melakukan tahapan test terhadap bidan ptt dan tenaga punyuluh pertanian. "Tolong pak menteri memberikan kepastian terhadap pengangkatan tenaga HONORER ini, karena selama ini kami di komisi II terpaksa berbohong dgn mengatakan akan merevisi uu ASN, itulah cara kami utk meredam mereka. "tegas arteria dahlan,,
Namun dalam RDP tersebut menpan hanya mngatakan utk permasalahan honorer ini akan di bahas khusus di rapat kerja selanjutnya. Karena kesempatan ini merupan perdana bagi beliau RDP dgn komisi II mengingat baru 2 bulan beliau menjabat.
Sebegini runyamkah permasalahan honorer ?
 Dan dapat di pastikan revisi uu ASN itu BOHOONG
 Menurut pandangan saya. Hal ini jelas menciderai rasa HONORER, semakin jauh kita tersesat kawan dan TEPATNYA DISESATKAN
Karena dlm Waktu bersamaan kemenpan Rb telah melakukan diskriminasi terhadap HONORER, dgn mengangkat guru bantu di DKI Jakarta, bidan ptt yang sdh melalui tahapan test meski blm diumumkan kelulusan nya, Â Lalu proses pengangkatan pnyuluh pertanian yg sekarang sdg berlangsung Proses test sejak selasa 4 oktb 2016 sampai dgn jumat. 6 oktober 2016 hanya dengan bermodalkan PERMENPAN RB No. 12. Th 2016Â
Sementara pengangkatan HONORER selama ini perpegang pada pp 48 tahun 2005/ pp 43 tahun 2007. Dan pp 56 tahun 2012. Yang mana pp tersebut sdh daluarsa , atau sudah MATI !
Mungkinkah peraturan pemerintah bisa di kalahkan oleh sebuah permen ?
JawabNYA Bisa saja BUNG !
Ini indonesia .yang paling hebat dalam membuat uu dan aturan yg tumpang tindih.
Sya mencoba mencari permenpan tersebut namun kemenpan sepertinya tdk memposting permen 12 tahun 2016 ini di web resmi kemenpan dan dasar hukum ini hanya di ucapkan oleh kepala BKN RI. ADA APA ?. Takutkah mereka akan gugatan ?
Kesimpulan dengan adanya diskriminasi  secara kontitusional tersebut sdh saatnya kita lawan dgn cara cara yg konstitusional juga, ingat UU HAM menjamin kita utk diperlakukan sama dalam sebuah profesi perkerjaan
Semakin jauh kita tersesat, tapi percayalah saudaraku kita sekumpulan manusia yg TERSESAT DI JALAN YANG BENAR
SALAM lidah sumatera
yolis suhadi, sh / yolis syalala
Â
 Jambi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H