Mohon tunggu...
Yolis Syalala
Yolis Syalala Mohon Tunggu... Administrasi - Pengacara jalanan

Saya adalah suara-suara sunyi dari guru honorer dan pekerja honorer lainnya.Selain itu saya adalah seorang pengacara jalanan yang sedikit suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Revisi UU ASN Sekedar PHP

11 Oktober 2016   14:46 Diperbarui: 11 Oktober 2016   15:16 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Sementara pengangkatan HONORER selama ini perpegang pada pp 48 tahun 2005/ pp 43 tahun 2007. Dan pp 56 tahun 2012. Yang mana pp tersebut sdh daluarsa , atau sudah MATI !

Mungkinkah peraturan pemerintah bisa di kalahkan oleh sebuah permen ?

JawabNYA Bisa saja BUNG !

Ini indonesia .yang paling hebat dalam membuat uu dan aturan yg tumpang tindih.

Sya mencoba mencari permenpan tersebut namun kemenpan sepertinya tdk memposting permen 12 tahun 2016 ini di web resmi kemenpan dan dasar hukum ini hanya di ucapkan oleh kepala BKN RI. ADA APA ?. Takutkah mereka akan gugatan ?

Kesimpulan dengan adanya diskriminasi  secara kontitusional tersebut sdh saatnya kita lawan dgn cara cara yg konstitusional juga, ingat UU HAM menjamin kita utk diperlakukan sama dalam sebuah profesi perkerjaan

Semakin jauh kita tersesat, tapi percayalah saudaraku kita sekumpulan manusia yg TERSESAT DI JALAN YANG BENAR

SALAM lidah sumatera

yolis suhadi, sh / yolis syalala

 

 Jambi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun