Mohon tunggu...
Yolis Syalala
Yolis Syalala Mohon Tunggu... Administrasi - Pengacara jalanan

Saya adalah suara-suara sunyi dari guru honorer dan pekerja honorer lainnya.Selain itu saya adalah seorang pengacara jalanan yang sedikit suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Surat Terbuka Honorer, Permohonan Audiensi Kepada Presiden Jokowi

11 September 2015   11:29 Diperbarui: 11 September 2015   11:59 2317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

  1. Bahwa 29 Tenaga Honorer Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi tersebut sampai saat ini masih bekerja dalam artian masih dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi

 

  1. Bahwa 29 Tenaga Honorer telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak kami agar mendapat perlakuan yang sama dengan berlakunya PP nomor 43 Tahun 2007 tersebut. Diantaranya melakukan audiensi dengan Menpan & RB pada tanggal 30 Maret 2012 yang mana menurut arahan Bapak Menteri, jika memang masih terdapat tenaga Honorer Kategori I yang masih tercecer dan dapat dibuktikan keabsahannya agar kembali mengajukan nama-nama tenaga honorer yang dimaksud,
  2. Bahwa berdasarkan pertemuan dengan MENPAN & RB kami melaporkan hal tersebut kepada kepala biro Kesramas lalu diteruskan kepada Bapak Gubernur Jambi. Dan Kepala Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi mengirimkan surat kepada Gubernur Jambi cq Kepala BKD Jambi dengan Nomor surat : 281/ Setda-Kesramas/IV/2012 Perihal :pengajuan verifikasi tenaga Honorer Biro Kesramas Setda Prov. Jambi lalu surat tersebut di teruskan dengan surat Gubernur Jambi kepada Kepala BKN di Jakarta Nomor : S-1106/BKD/4.1/IV/2012 dengan perihal : verifikasi nama-nama Tenaga Honorer Biro Kesramas Setda Prov. Jambi. Sebagai bukti penguat untuk 29 tenaga honorer Kesramas Prov. Jambi
  3. Bahwa surat Gubernur Nomor : S-1106/BKD/4.1/IV/2012 tersebut diatas juga kami laporkan ke DPR RI dan di masukkan dalam agenda RDP  rapat dengar pendapat antara DPR RI, MENPAN & RB serta kepala BKN pada tanggal 12 juni 2012 di dalam RDP tersebut BKN menanggapi secara lisan surat Gubernur Jambi tersebut dan memutuskan tidak bisa memasukkan 29 Tenaga honorer tersebut karena bekerja di luar instansi pemerintah sementara secara tertulis pihak BKN membalas surat Gubernur Jambi tersebut tidak ada mencantumkan ditolak karena diluar Instansi Pemerintah melainkan ditolak karena tidak mengirimkan berkas per 31 Agustus 2010 yang mana hal tersebut bertentangan dengan PP 43 tahun 2007 (bukti terlampir)
  4. Bahwa pihak BKN membalas surat Gubernur Nomor : S-1106/BKD/4.1/IV/2012 tanggal 17 April 2012 yang intinya mengatakan bahwa pendataan tenaga honorer Kategori I dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dan disampaikan kepada Kepala BKN paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2010, hal tersebut bertolak belakang dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 DPR RI, dan dalam rapat tersebut pihak BKN secara lisan menyatakan 29 tenaga honorer Biro Kesramas Provinsi Jambi tidak bisa diangkat menjadi PNS karena bekerja diluar instansi pemerintah.
  5. Bahwa dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tanggal 23 Juli 2007 dijelaskan bahwa masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus. 
  6. Bahwa Dalam ketentuan Pasal I  Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tanggal 16 Mei 2012 di jelaskan bahwa Penjelasan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan pemerintah ini.  Penjelasannya menyatakan bahwa mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil masih bekerja secara terus Menerus.
  7. Bahwa 29 Honorer jambi telah melaporkan masalah tersebut kepada Komnas HAM pada Tanggal 17 Juli 2012 dan dibalas oleh Komnas HAM dengan surat Nomor : 2.368 /K/ PMT/X/2012 yang mana Inti dari surat Komnas HAM tersebut menyatakan bahwa ketentuan Pasal 38 ayat 3 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) menjamin bahwa setiap orang baik Pria maupun Wanita yang melakukan pekerjaan yang sama, sebanding, setara, atau serupa berhak atas upah serta syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
  8. Berdasarkan :
  • Bahwa : Sila ke 2 dari PANCASILA yang berbunyi “ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab“.
  • Bahwa: Sila ke 5 dari PANCASILA yang berbunyi “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, “
  • Bahwa : Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 Undang – undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa, “ Tiap - tiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
  • Bahwa : Pasal 28 D ayat 2 amandemen ke 2 ( dua ) Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “ Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”
  • Bahwa : Pasal 28 D ayat 3 amandemen ke 2 ( dua ) Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “ Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
  • Bahwa : Pasal 28H ayat 2 amandemen ke 2 ( dua ) Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “ Setiap orang berhak mendapat kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
  • Bahwa : Pasal 28I ayat 2 amandemen ke 2 ( dua ) Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “ Setiap orang bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
  1. Bahwa : Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 2 Ayat 3 Di samping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 16 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut :"Setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan."
  2. Bahwa : Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 16A ayat 1 Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang telah bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional.
  3. Bahwa : Peraturan Pemerintah Nomor : 48 Tahun 2005 Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan ,” pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan bertahap mulai Tahun Anggaran 2005 dan paling lambat selesai Tahun Anggaran 2009, dengan prioritas tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
  4. Bahwa : Peraturan Pemerintah nomor : 48 Tahun 2005 Pasal 8 yang berbunyi, “ Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Bahwa dengan adanya ketentuan penjelasan dalam PP 43 tahun 2007 yang mengatur tentang instansi pemerintah yang salah penafsiran dan berlaku diskriminatif kami Tenaga Honorer yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini diangkat oleh Gubernur Jambi, merasa sangat dirugikan. Hal tersebut menutup peluang bagi kami untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sangat diskriminatif, tidak konsisten terhadap ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menodai rasa keadilan.
  6. Bahwa Peraturan yang menjadi dasar dalam Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 11 November 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tanggal 23 Juli 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, tanggal 16 Mei 2012.
  7. Bahwa hasil penjelasan dari BKN menyimpulkan bahwa tenaga honorer Biro Kesramas setda Provinsi Jambi tidak memenuhi kriteria dikarenakan bekerja  diluar instansi Pemerintah sesuai dengan penjelasan pada RDP (rapat dengar pendapat) antara komisi II DPR RI dengan Ke MENPAN dan kepala BKN pada tanggal 12 juni 2012.  Hal ini berbeda perlakuan terhadap 19 Tenaga Honorer yang telah diangkat menjadi PNS yang sama kedudukannya dengan 29 tenaga Honorer yang belum diangkat tersebut diatas, yang mana 1 SK dan 1 tempat unit kerja yakni di lingkungan Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi dan ditempatkan bekerja di LPTQ, MUI, PKP Al Hidayah, Perpustakaan dan Islamic Centre Masjid Agung Al Falah Jambi ( Bukti P 5)
  8. Bahwa setelah jalan buntu dalam pertemuan antara MENPAN & RB dengan Bapak Gubernur Jambi dan Perwakilan Honorer ( Yolis Suhadi, SH ) kami melakukan upaya melaporkan masalah tersebut kepada Ombudsman RI . dan hasilnya BKN tetap mengatakan bahwa honorer pemrov jambi di luar instansi Pemerintah.
  9. Dan Terakhir atas arahan Bapak Gubernur Prov. Jambi, ( Hasan Basri Agus ) pada tanggal 26 Januari 2015 Kami Tenaga Honorer Bersama Beberapa Pejabat Provinsi Jambi diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kesra, kepala Organisasi, Kepala Biro Hukum, Melakukan AUDIENSI dengan Pihak BKN, setelah pemaparan legal hukum Honorer Provinsi Jambi dengan contoh kasus di atas, adapun hasil yang dicapai Pihak BKN bersedia siap memproses permasalahan Tenaga Honorer tersebut, dan menetapkan SK pengangkatan Jika ada Persetujuan tertulis dari menpan untuk.

 

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana kami diuraikan diatas, dengan segala kerendahan hati, kami memohon  Kepada  Babak Presiden,  Kiranya berkenan memberikan waktu untuk AUDIENSI bersama perwakilan Honorer Jambi. Sedikit saja waktu itu kami minta Pak, tidak perlu jamuan makan seperti yang Bapak lakukan pada pengemudi Gojek dan Metromini serta para pedagang. waktunya 7 menit saya akan memaparkan a sampai z Karena sudah di luar kepala permasalahan ini Bapak, bukan karena saya pintar tetapi sdh terlalu lama kurun waktu 6 tahun ( 2009 s/d sekarang ) pokok bahasan saya ini ini saja hanya masalah honorer,

Sudah terlalu lama kami makan hati berulam jantung menahan sakit perlakuan tidak adil ini Bapak Presiden, kemana lagi kami harus mengadu, semoga diselah kesibukan, Bapak bersedia meluangkan waktu yang hanya beberapa menit untuk kami

Demikianlah Permohonan dan telaah kasus terhadap permasalahan Honorer Provinsi Jambi. Kami sampaikan Kepada Bapak Presiden, Semoga Bapak berkenan minindaklanjutinya, salam hormat kami.

 

Hormat Kami.

Honorer Prov. Jambi

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun