Mohon tunggu...
Yolis Syalala
Yolis Syalala Mohon Tunggu... Administrasi - Pengacara jalanan

Saya adalah suara-suara sunyi dari guru honorer dan pekerja honorer lainnya.Selain itu saya adalah seorang pengacara jalanan yang sedikit suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Surat Terbuka Honorer, Permohonan Audiensi Kepada Presiden Jokowi

11 September 2015   11:29 Diperbarui: 11 September 2015   11:59 2317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berangkat dari permasalahan tersebut di atas kami telah melakukan berbagai upaya diantaranya bergabung ke dalam organisasi honorer seluruh Indonesia dan telah melakukan demo menuntut hak tersebut kepada Pemerintah dalam hal ini kementerian PAN & RB, namun tidak juga membuahkan hasil, lalu kami juga membawa permasalahan ini ke Komisi II DPR RI, yang mana permasalahan 29 Honorer Prov. Jambi (sekarang sisa 20 orang) ini di bahas secara khusus di dalam RDP (Rapat dengar Pendapat) antara Komisi II DPR RI dengan MenPAN dan kepala BKN pada tanggal 11 Juni 2012.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menpan dan Kepala BKN pada tanggal 11 Juni 2012 yang membahas secara khusus permasalahan Honorer Jambi dan hasil dari RDP tersebut  BKN tetap bersikukuh mengatakan bahwa 29 orang tenaga honorer Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi tidak bisa dimasukkan ke dalam Katagori I karena alasannya diluar Instansi Pemerintah. Tanpa mereka pertimbangkan bahwa mereka telah mengangkat 19 orang honorer yang satu SK dan satu tempat bekerja dengan 29 orang Tenaga honorer yang belum di angkat tersebut.

Dan pihak BKN juga telah melayangkan surat balasan terhadap surat Gubernur Jambi nomor : S-1106/BKD/4.1/IV/2012 perihal verifikasi Tenaga Honorer Kategori 1 dengan surat BKN nomor F. III.26-30/V.153-7/43 yang intinya mereka tidak bisa melakukan verifikasi terhadap 29 orang tenaga honorer Kesramas Provinsi Jambi karena data kami tidak di kirim per 31 Agustus 2010. Yang mana pada waktu tahun 2010 tersebut pihak BKD Prov. Jambi tidak mengirimkan data 29 orang Honorer Biro Kesramas tersebut, karena perintah BKN, itu menurut pihak BKD, dengan kata lain dalam hal ini BKN tidak konsisten terhadap permasalahan 29 honorer Kesramas Provinsi Jambi.

Kamipun tidak menghentikan langkah dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, walau berbagai Upaya yang kami lakukan selalu menemukan kebuntuan, Upaya terakhir yang kami lakukan adalah memohon Kepada Gubernur Jambi yakni YTH Bapak Hasan basri Agus untuk bersedia mengantarkan kami Bertemu menteri untuk menjelaskan Duduk Permasalahan kami  dan pada tanggal 18 mey 2013 kami berangkat ke Jakarta bersama Bapak Gubernur untuk menghadap Bapak menteri PAN & RB. Dalam pertemuan tersebut Gubernur meminta kepada Bapak Menteri agar pemerintah Pusat meninjau Ulang Terhadap Keputusan yang menganulir pengangkatan kami dengan memperhatikan, bahwa 29 honorer  tersebut Di angkat dan di SK kan oleh Gubernur Jambi, digaji menggunakan dana APBD dan bekerja di lingkungan Biro kesejahteraan Rakyat dan kemasyarakatan (Biro kesramas) Setda Provinsi Jambi, namun menteri tetap mengatakan tidak bisa mengangkat 29 honorer biro kesramas tersebut dengan alasan sesuai keputusan Rapat Dengar Pendapat di Komisi II bahwa 29 honorer tersebut bekerja di luar instansi pemerintah, tanpa mempertimbangkan legalitas dan kedudukan hukum 29 honorer tersebut sama dengan 19 orang honorer yang telah di angkat pemerintah.

 Dengan penolakan menteri tersebut perwakilan honorer yakni Yolis suhadi, meminta agar dengan keputusan menteri tersebut agar kiranya ada konsekwensi hukum sesuai apa yang pernah dikatakan menteri untuk membatalkan pengangkatan 19 orang honorer tersebut, namun di hadapan gubernur menteri mengatakan mencabut kembali pernyataan beliau di ruang rapat komisi II DPR RI dengan alasan pengangkatan 19 orang honorer tersebut bukan pada zaman kepemimpinan beliau, lalu yolis suhadi melakukan sanggahan bahwa “ kita tidak berbicara masalah tampuk pimpinan, tetapi Peraturan perundang-undangan, namun menteri tetap kepada pendirian bahwa 29 honorer tidak bisa diangkat PNS dan kalian harus ikhlas terhadap kesalahan masa lalu itu.

Dengan keputusan sepihak tersebut yang jauh dari rasa keadilan dengan ini kami keberatan dengan hasil keputusan tersebut karena menurut kami keputusan terdapat inkonsistensi kebijakan karena diantara honorer yang satu SK dan satu tempat bekerja, ada yang diangkat dan yang tidak diangkat menjadi PNS. Berikut alasan mengapa kami 29 tenaga honorer Provinsi Jambi  meminta Pemerintah untuk berlaku adil terhadap Yenaga Honorer Provinsi Jambi : 

 

  1. Satu SK dengan 19 orang yang telah diangkat menjadi PNS dan ditanda tangani oleh
  2. Sama-sama di gaji dari APBD Pemda Provinsi Jambi.
  3. Sama-sama diangkat dari Pejabat yang Berwenang yakni Gubernur Provinsi
  4. Sama-sama bekerja Di Instansi Pemerintah yaitu Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi.

 

 

Sebagai data pembanding adapun nama-nama tenaga honorer yang sudah di angkat Menjadi PNS berdasarkan SK dan tempat kerja yang sama tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mohamad Arsyad, A.Md.

NIP. 19660603 200604 1 005 (tahun pengangkatan 2006 s/d 2007)

  1. Oriyentati,SP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun