Mohon tunggu...
Yolantrin Theresia
Yolantrin Theresia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Palangkaraya

Hobi baca-baca aja hehe

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sukuk, Instrumen Investasi Syariah untuk Masa Depan Berkelanjutan

19 November 2024   19:30 Diperbarui: 19 November 2024   19:53 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sukuk atau sering disebut sebagai obligasi syariah, telah menjadi salah satu instrumen keuangan yang menarik perhatian di Indonesia dan dunia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi besar dalam memanfaatkan instrumen ini untuk mendukung pembangunan nasional, terutama yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Namun, apa sebenarnya sukuk? Bagaimana perbedaannya dengan obligasi konvensional? Dan mengapa instrumen ini semakin relevan di tengah tantangan ekonomi global saat ini?

Apa Itu Sukuk?

Sukuk berasal dari bahasa Arab yang berarti sertifikat atau dokumen. Dalam konteks keuangan, sukuk adalah instrumen pembiayaan berbasis syariah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk berbeda dari obligasi konvensional karena tidak melibatkan unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), yang dilarang dalam Islam.

Secara sederhana, sukuk bukanlah utang seperti obligasi konvensional, melainkan sertifikat kepemilikan atas aset tertentu. Pemegang sukuk akan mendapatkan bagi hasil atau keuntungan dari pendapatan yang dihasilkan oleh aset yang mendasari sukuk tersebut.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional
Sukuk memiliki beberapa perbedaan mendasar dibandingkan dengan obligasi konvensional:

1. Prinsip Syariah

Sukuk berlandaskan prinsip syariah yang melarang riba. Pendapatan yang diperoleh berasal dari hasil usaha atau aset yang mendasari, bukan dari bunga tetap seperti obligasi.

2. Kepemilikan Aset

Dalam sukuk, investor memiliki kepemilikan atas aset yang mendasarinya. Misalnya, jika sukuk diterbitkan untuk membiayai pembangunan jalan tol, maka investor memiliki hak kepemilikan atas pendapatan dari jalan tol tersebut. Sementara itu, obligasi konvensional hanya berupa pinjaman yang harus dibayar beserta bunga.

3. Risiko yang Dibagi

Karena sukuk berbasis kepemilikan aset, risiko yang dihadapi investor lebih merata. Keuntungan atau kerugian tergantung pada kinerja aset tersebut. Sebaliknya, dalam obligasi konvensional, emiten bertanggung jawab penuh untuk membayar bunga dan pokok, terlepas dari kinerja proyek yang dibiayai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun