Mohon tunggu...
Yolansi Hendrikus Moar
Yolansi Hendrikus Moar Mohon Tunggu... Petani - Pecinta Alam

Allah telah menumbuhkan segala sesuatu buat kita Manusia, tinggal kita memanfaatkan apa yang alam sediakan buat kita. Dari alam, oleh alam, untuk alam kita hidup.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Masyarakat Kampung Mahima dan Rabo Ingin Desa Bukan Kelurahan

11 Oktober 2021   11:02 Diperbarui: 11 Oktober 2021   11:04 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musyawarah ditingkat Kelurahan dalam rangka usulan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Wangkung Menjadi Desa (Dokpri)

Ditambah dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 47 TAHUN 2015TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, Pasal 20Perubahan status Desa meliputi: (a). Desa menjadi kelurahan; (b). kelurahan menjadi Desa; (c). Desa adat menjadi Desa; dan (d). Desa menjadi Desa adat.

Dikuatkan oleh peraturan MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DESA Pasal 45 Perubahan status meliputi: (a). Desa menjadi Kelurahan; dan (b). Kelurahan menjadi Desa. Dalam Pasal 49 ayat (1) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf (b) hanya dapat dilakukan bagi Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (2) Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan karateristik: {a}. kondisi masyarakat homogen; {b}. mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan {c}. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas. (3) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian menjadi Kelurahan. (4) Desa yang merupakan hasil perubahan status sebagaimana dimaksud ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Lanjut dalam Pasal 50 ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah  status Kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat. 

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum diatas semakin kuatlah harapan Masyarakat kampung Mahima dan Rabo terhadap pemerintah untuk segera merealisasikan permohonan Mereka. Tidak hanya itu, Masyarakat dari kedua kampung ini juga berharap kepada Pemerintah untuk melaksanakan amanah dari undang-undang yang mengisyaratkan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan menjadi desa.

Dasar pemikiran atau alasan formal dari Masyarakat Mahima dan Rabo mengajukan usulan pemisahan diri dari Kelurah Wangkung adalah demi memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintahan di Kelurahan Wangkung. Adapun alasan lainnya adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan serta mewujudkan pemerataan pembangunan di kedua kampung ini. 

Musyawarah ditingkat Kelurahan dalam rangka usulan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Wangkung Menjadi Desa (Dokpri)
Musyawarah ditingkat Kelurahan dalam rangka usulan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Wangkung Menjadi Desa (Dokpri)
Musyawarah di tingkat Kelurahan sudah dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Juni 2021 beberapa bulan lalu. Musyawarah ini dihadiri oleh semua elemen Masyarakat ayang ada di Kelurahan Wangkung. Hasil musyawarah tersebut dimuatkan dalam berita acara oleh Notulen rapat. Dari musyawarah ini akhirnya menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut, yaitu : (1) Yang termasuk Wilayah Kelurah Wangkung induk meliputi; RW 001 kampung senggapi), RW 002/kampung Sengari), RW 003/kampung Wangkung bea, RW 004/Kampung Watu Baur, RW 005/Kampung Motor Pecah, RW 006/Kampung Jengkalang, RW 007/kampung Kerkuak, dan RW 008/kampung wae manis. (2) Yang termasuk sebagian wilayah kelurahan Wangkung menjadi Desa meliputi; RW 009/kampung Rabo) dan RW 010/Kampung Mahima. (3) Nama Sebagian wilayah kelurahan Wangkung yang berubah status menjadi desa adalah Desa Mahima. (4). Nama ibu kota Sebagian wilayah kelurahan Wangkung yang berubah status menjadi desa adalah Mahima.

Salam keadailan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia!Hukum tampa keadilan merupakan penindasan.
Penulis: Olan D'goi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun