ReokÂ
Pernakah kita melihat kondisi real dari Kampung Mahima dan Rabo! Tidak banyak yang tahu, selama ini Pemerintahpun tidak tahu, bahkan mungkin tidak mau tahu.Â
Kampung Mahima dan Rabo merupakan dua anak kampung dari sepuluh anak kampung yang berada di Kelurahan Wangkung- Kec.Reok- Kab. Manggarai-NTT. Secara geografis kampung Mahima dan Rabo adalah termasuk wilayah subtropis/tropis dengan cuaca berkisar 27sampai 30C. Kedua kampung ite terletak di bagian barat Kelurahan Wangkung. Kampung Mahima sendiri itu berbatasan lansung dengan Desa Rura dan Desa Watu Baur.
Masyarakat dari Kampung Mahima dan Rabo ingin menjadi Desa dan mau sekali memisahkan diri dari Kelurahan Wangkung-Kecamatan Reok-Kabupaten Manggarai-NTT. Masyarakat dari kedua kampung ini merasah kampung mereka tidak layak dan tidak pantas termasuk didalam wilayah kelurahan. Ini terlihat lansung dari kondisi real kedua kampung ini yakni memang benar-benar tergolong kampung yang sangat tertinggal di Kelurahan Wangkung.Â
Kesedian air minum bersih tidak mencukupi, gelap gulita karena terang listrik belum menjangkau di dua anak kampung ini, mana akses jalan raya antara kedua kampung inipun belum ada. Padahal Kampung Mahima dan Rabo itu adalah satu kesatuan dari wilayah ulayat Gendang Mahima, yang artinya secara sosial budaya kedua kampung ini tidak bisa terpisahkan. Akan tetapi yang terjadi sampai sekarang adalah kedua kampung ini masi terlihat terpisah oleh hutan dan bukit-bukit.Â
Sementara itu aspek mata pencarian Masyarakat dari kedua kampung ini adalah rata-rata petani dan sebagiannya buru. Karena keterpurukan yang Meraka alami selama ini, sehinggah Masyarakat dari kedua kampung ini sangat miris melihat pembangunan yang begitu nampak di wilayah Desa-desa sekitar mereka.Â
Karena keresahan dan merasa tidak adanya keadailan dalam pemerataan pembangunan, maka besar sekali harapan Masyarakat Mahima dan Rabo untuk keluar dari keterpurukan keadaan Kelurahan Wangkung yang selama ini mereka rasakan. Bisa kita katakan selama ini Kelurahan Wangkung sebenarnya tergolong wilayah kelurahan tertinggal, termiskin, dan terpojok.Â
Memang tidak mudah memisahkan diri dari Kelurahan menjadi Desa. Sekarangpun Masyarakat dari kedua kampung ini menyadari betul bahwa, sangatlah sulit mengusulakan pemekaran Desa dari Kelurahan. Karena tidak adanya regulasi yang mengatur tentang pemekaran Desa dari Kelurahan. Tidak putus asa, Masyarakat kedua kampung ini tetap berkomitmen untuk mengajukan usulan mereka kepada pihak pemerintah, agar mimpi Desanya tercapai. Setelah menemukan regulasi sebagai dasar hukumnya, kali ini Masyarakat dari kampung Mahima dan Rabo terus mengajukan usulan melalui PERUBAHAN STATUS SEBAGIAN WILAYAH KELURAHAN WANGKUNG MENJADI DESA.
Inilah beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang perubahan status kelurahan menjadi desa. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, BAB III PENATAAN DESA Pasal 7 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Ayat (4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: {a}. pembentukan; {b}. penghapusan; {c}. penggabungan; {d}. perubahan status; dan {e}. penetapan Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 12 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa. (3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Ditambah dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 47 TAHUN 2015TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, Pasal 20Perubahan status Desa meliputi: (a). Desa menjadi kelurahan; (b). kelurahan menjadi Desa; (c). Desa adat menjadi Desa; dan (d). Desa menjadi Desa adat.
Dikuatkan oleh peraturan MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DESA Pasal 45 Perubahan status meliputi: (a). Desa menjadi Kelurahan; dan (b). Kelurahan menjadi Desa. Dalam Pasal 49 ayat (1) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf (b) hanya dapat dilakukan bagi Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (2) Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan karateristik: {a}. kondisi masyarakat homogen; {b}. mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan; dan {c}. akses transportasi dan komunikasi masih terbatas. (3) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan sebagian menjadi Kelurahan. (4) Desa yang merupakan hasil perubahan status sebagaimana dimaksud ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Lanjut dalam Pasal 50 ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status Kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat.Â
Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum diatas semakin kuatlah harapan Masyarakat kampung Mahima dan Rabo terhadap pemerintah untuk segera merealisasikan permohonan Mereka. Tidak hanya itu, Masyarakat dari kedua kampung ini juga berharap kepada Pemerintah untuk melaksanakan amanah dari undang-undang yang mengisyaratkan perubahan status sebagian wilayah Kelurahan menjadi desa.
Dasar pemikiran atau alasan formal dari Masyarakat Mahima dan Rabo mengajukan usulan pemisahan diri dari Kelurah Wangkung adalah demi memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintahan di Kelurahan Wangkung. Adapun alasan lainnya adalah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan serta mewujudkan pemerataan pembangunan di kedua kampung ini.Â
Musyawarah di tingkat Kelurahan sudah dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Juni 2021 beberapa bulan lalu. Musyawarah ini dihadiri oleh semua elemen Masyarakat ayang ada di Kelurahan Wangkung. Hasil musyawarah tersebut dimuatkan dalam berita acara oleh Notulen rapat. Dari musyawarah ini akhirnya menghasilkan keputusan-keputusan sebagai berikut, yaitu :Â (1) Yang termasuk Wilayah Kelurah Wangkung induk meliputi; RW 001 kampung senggapi), RW 002/kampung Sengari), RW 003/kampung Wangkung bea, RW 004/Kampung Watu Baur, RW 005/Kampung Motor Pecah, RW 006/Kampung Jengkalang, RW 007/kampung Kerkuak, dan RW 008/kampung wae manis. (2) Yang termasuk sebagian wilayah kelurahan Wangkung menjadi Desa meliputi; RW 009/kampung Rabo) dan RW 010/Kampung Mahima. (3) Nama Sebagian wilayah kelurahan Wangkung yang berubah status menjadi desa adalah Desa Mahima. (4). Nama ibu kota Sebagian wilayah kelurahan Wangkung yang berubah status menjadi desa adalah Mahima.
Salam keadailan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia!Hukum tampa keadilan merupakan penindasan.
Penulis: Olan D'goi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H