Mohon tunggu...
Yolansi Hendrikus Moar
Yolansi Hendrikus Moar Mohon Tunggu... Petani - Pecinta Alam

Allah telah menumbuhkan segala sesuatu buat kita Manusia, tinggal kita memanfaatkan apa yang alam sediakan buat kita. Dari alam, oleh alam, untuk alam kita hidup.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Masyarakat Kampung Mahima dan Rabo Ingin Desa Bukan Kelurahan

11 Oktober 2021   11:02 Diperbarui: 11 Oktober 2021   11:04 616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reok 

Pernakah kita melihat kondisi real dari Kampung Mahima dan Rabo! Tidak banyak yang tahu, selama ini Pemerintahpun tidak tahu, bahkan mungkin tidak mau tahu. 

Kampung Mahima dan Rabo merupakan dua anak kampung dari sepuluh anak kampung yang berada di Kelurahan Wangkung- Kec.Reok- Kab. Manggarai-NTT. Secara geografis kampung Mahima dan Rabo adalah termasuk wilayah subtropis/tropis dengan cuaca berkisar 27sampai 30C. Kedua kampung ite terletak di bagian barat Kelurahan Wangkung. Kampung Mahima sendiri itu berbatasan lansung dengan Desa Rura dan Desa Watu Baur.

Masyarakat dari Kampung Mahima dan Rabo ingin menjadi Desa dan mau sekali memisahkan diri dari Kelurahan Wangkung-Kecamatan Reok-Kabupaten Manggarai-NTT. Masyarakat dari kedua kampung ini merasah kampung mereka tidak layak dan tidak pantas termasuk didalam wilayah kelurahan. Ini terlihat lansung dari kondisi real kedua kampung ini yakni memang benar-benar tergolong kampung yang sangat tertinggal di Kelurahan Wangkung. 

Kesedian air minum bersih tidak mencukupi, gelap gulita karena terang listrik belum menjangkau di dua anak kampung ini, mana akses jalan raya antara kedua kampung inipun belum ada. Padahal Kampung Mahima dan Rabo itu adalah satu kesatuan dari wilayah ulayat Gendang Mahima, yang artinya secara sosial budaya kedua kampung ini tidak bisa terpisahkan. Akan tetapi yang terjadi sampai sekarang adalah kedua kampung ini masi terlihat terpisah oleh hutan dan bukit-bukit. 

Sementara itu aspek mata pencarian Masyarakat dari kedua kampung ini adalah rata-rata petani dan sebagiannya buru. Karena keterpurukan yang Meraka alami selama ini, sehinggah Masyarakat dari kedua kampung ini sangat miris melihat pembangunan yang begitu nampak di wilayah Desa-desa sekitar mereka. 

Karena keresahan dan merasa tidak adanya keadailan dalam pemerataan pembangunan, maka besar sekali harapan Masyarakat Mahima dan Rabo untuk keluar dari keterpurukan keadaan Kelurahan Wangkung yang selama ini mereka rasakan. Bisa kita katakan selama ini Kelurahan Wangkung sebenarnya tergolong wilayah kelurahan tertinggal, termiskin, dan terpojok. 

Memang tidak mudah memisahkan diri dari Kelurahan menjadi Desa. Sekarangpun Masyarakat dari kedua kampung ini menyadari betul bahwa, sangatlah sulit mengusulakan pemekaran Desa dari Kelurahan. Karena tidak adanya regulasi yang mengatur tentang pemekaran Desa dari Kelurahan. Tidak putus asa, Masyarakat kedua kampung ini tetap berkomitmen untuk mengajukan usulan mereka kepada pihak pemerintah, agar mimpi Desanya tercapai. Setelah menemukan regulasi sebagai dasar hukumnya, kali ini Masyarakat dari kampung Mahima dan Rabo terus mengajukan usulan melalui PERUBAHAN STATUS SEBAGIAN WILAYAH KELURAHAN WANGKUNG MENJADI DESA.

Inilah beberapa ketentuan hukum yang mengatur tentang perubahan status kelurahan menjadi desa. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, BAB III PENATAAN DESA Pasal 7 ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Ayat (4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: {a}. pembentukan; {b}. penghapusan; {c}. penggabungan; {d}. perubahan status; dan {e}. penetapan Desa.

Selanjutnya dalam Pasal 12 (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa. (3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun