Hal yang tidak kalah penting yakni bagaimana menjadikan penduduk sebagai subjek dalam pemangunan kota, karena pada dasarnya pembangunan ditujukan untuk masyarakat. Karena kurang memperhatikannya masukan dari masyarakat serta kegiatan pihak swasta yang melakukan pembangunan tanpa memiliki grand strategi yang jelas sesuai dengan peraturan akan menimbulkan masalah baru yang menjadi beban pemerintah dan masyarakat.
Upaya mewujudkan kota yang "berkelanjutan" tanpa dibarengi dengan usaha mengelola urbanisasi maka akan sulit dilakukan. Urbanisasi timbul akibat adanya perbedaan pembangunan yang signifikan serta pemenuhan kebutuhan dasar seperti infrastruktur dan fasilitas yang kurang. Penanganan dan pengendalian urbanisasi harus dilihat secara kewilayahan, tidak bisa secara parsial.Â
Untuk itu, perlu upaya-upaya di tingkat nasional untuk menjalankan strategi dalam mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru ke luar Pulau Jawa, ataupun melalui penguatan pusat-pusat perkotaan yang sudah ada di luar Pulau Jawa. Upaya tersebut membutuhkan keseriusan dan komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta dukungan dan partisipasi dari masyarakat.Â
Hal ini demi mewujudkan sebuah kota yang livable, green,dan smart, yang tak lain sebagai perwujudan sila Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pujiati, Amin., Sarungu, J. J., dkk. 2017. Kontribusi Kepemimpinan dan Tata Kelola Kota Terhadap Kota Berkelanjutan. Semarang. Seminar Nasional dan Call for Paper 2017 Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Publikasi Jurnal Ilmiah dalam Menyikapi Permenristekdikti RI No.20 Tahun 2017, Bingkai Manajemen.
S, Bambang Utoyo. 2014. Pengaruh Prinsip Governance dalam Perencanaan Tata Ruang di Kota Metro Provinsi Lampung. Bandar Lampung. Sosiohumaniora, Volume 16 No. 3 November 2014: 257 -- 262.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H