Mohon tunggu...
Money Pilihan

"Good Urban Governance" demi Terwujudnya Kota Berkelanjutan di Indonesia

28 Maret 2018   05:11 Diperbarui: 28 Maret 2018   06:33 2030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
World's Most Liveable city: Melbourne (theculturetrip.com)

Kota berkelanjutan adalah kota yang memiliki areal yang lebih luas serta berada pada tatanan regional dan global dimana individu yang ada bertanggung jawab dan peduli pada aset-aset lingkungan yang ada, memperhatikan penggunaan sumber daya, dan meminimalisasi dampak kegiatan terhadap alam untuk meningkatkan kualitas lingkungan (WCED, 1987). 

Menurut (Aziz, 2016) kebijakan di setiap kota tidaklah sama dan untuk merespons perubahan yang terjadi memerlukan suatu strategi, program, dan kebijakan yang tepat melalui tata kelola perkotaan yang terencana dan terintegrasi. Menurut Bappenas, cita-cita Indonesia untuk mewujudkan sebuah kota yang berkelanjutan ini tentu harus bisa memenuhi kriteria livable, green, dan smart. 

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun strategi pembangunan perkotaan, bahwa untuk menuju sebuah kota berkelanjutan, direncanakan melalui 3 tahapan. Pertama, bahwa pada tahun 2025, Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) akan terpenuhi sesuai dengan kota layak huni, aman, nyaman. 

Sedangkan, target kota hijau dan berketahanan iklim dan bencana akan terpenuhi di semua kota, akan dicapai tahun 2035. Sehingga, pada tahun 2045, 100% indikator kota cerdas yang berdaya saing dan berbasis teknologi akan terwujud di seluruh kota.

Berdasarkan UNHCS Habitat (dalam Latifa, 2013), Good Urban Governanceatau biasa dikenal dengan tata kelola perkotaan dapat didefinisikan sebagai upaya merespons berbagai masalah pembangunan kawasan perkotaan secara efektif dan efisien yang diselenggarakan oleh pemerintah yang akuntabel dan bersama-sama dengan unsur masyarakat. 

Disini ada beberapa prinsip yang selayaknya diterapkan yaitu keberlanjutan (sustainability), subsidiaritas (subsidiarity), keadilan (equity), efisiensi (efficiency), transparansi (transparency) dan akuntabilitas (accountability), keterlibatan masyarakat sipil (civic engagement) atau penduduk (citizenship), dan keamanan (security) dimana norma-norma ini saling tergantung dan saling memperkuat. 

Pada kuliah tamu yang dilaksanakan oleh Departemen PWK ITS dengan narasumber Ridwan Sutriadi, ST, MT, PhD seorang dosen jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota ITB berpendapat bahwa dalam tata kelola perkotaan terdapat 6 komponen yang harus dipertimbangkan (Pras Kusbiantoro), antara lain Planning Process, Competitivines, Infrastructure and system management, Land and Urban Form Management, Urban Institusional Management, dan Urban Space and Hinterland Management.

Tata kelola perkotaan (urban governance) semakin mengalami perkembangan di era otonomi daerah. Berdasarkan UU No. 32 / 2004 otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk menga-tur dan mengurus sendiri urusan pemerinta-han dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan pengertian ini, maka otonomi daerah memberikan ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Konsep otonomi daerah dianggap sebagai salah satu upaya peningkatan kreativitas daerah dalam mengembangkan daerahnya masing-masing yang berpotensi terhadap kemajuan Indonesia. 

Setiap daerah akan bersaing untuk memaksimalkan potensi kemajuan wilayahnya. Hal tersebut menyebabkan persaingan antar daerah sehingga menimbulkan kesenjangan akibat perbedaan kemampuan masing-masing daerah. Maka dari itu sistem otonomi daerah harus diimbangi dengan adanya kemitraan antar pelaku manajemen dan pembangunan kota. 

Pemerintah sebagai pihak yang mengatur dan melandaskan hukum serta kebijakan pembangunan, bertugas untuk menyediakan kebutuan dasar seperti infrastruktur. Selain itu kerjasama dengan pihak swasta atau private sector perlu adanya peningkatan karena swasta merupakan pihak yang memiliki modal finansial yang dapat bermanfaat bagi pembanganunan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun