Mohon tunggu...
Yolanda Putri Pratiwi
Yolanda Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

whatever will be, will be

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Review Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual dI Era Revolusi Industri 4.0

10 Desember 2024   18:10 Diperbarui: 10 Desember 2024   18:10 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Era Revolusi Industri 4.0

Penulis: Afried Lazuardi (UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) dan Tri Gunawan (Sekolah Tinggi Agama Islam Minhaajurrosyiddin)

Tahun Terbit: 2024

Tempat Terbit: Sciential: Journal of Social Sciences and International Relations 

Nomor dan Vol Jurnal: Volume 1, Nomor 1, Januari 2024, Halaman 1--20

ISSN dan DOI: tidak tercantum dalam dokumen

Reviewer: YOLANDA PUTRI PRATIWI/ 212111116/ HES 7F

Latar Belakang

Era Revolusi Industri 4.0 membawa perkembangan teknologi digital seperti internet, kecerdasan buatan, dan blockchain. Hal ini memberikan manfaat besar, namun juga memunculkan tantangan dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama terhadap pelanggaran hak cipta dan penggunaan data tanpa izin.

Metodologi Penelitian

Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur. Data diperoleh dari jurnal ilmiah, buku, dan dokumen resmi, dengan fokus pada teori HKI, teknologi digital, dan ekonomi berbasis pengetahuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun