Yuridis Normatif
Berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/ PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama merupakan bentuk pengamanan negara dan masyarakat untuk mencegah adanya penyalahgunaan atau penodaan agama.
Ahmadiyah, Liya Eden, Ahmad Sadek, dan lain sebagainya menjadi bukti bahwa penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang terjadi di Indonesia. Penyelewengan agama seperti ini dibubarkan karena meresahkan masyarakat.
Oleh karenanya perlu dilakukan beberapa upaya diantaranya:
- Meningkatkan kepedulian terhadap kelompok masyarakat baik secara ekonomi, politik, aspek dakwah dll.
- Meningkatkan ukhuwah islam yang dibutuhkan masyarakat
- Kembali kepada sumber ajaran yaitu Al-Qur'an dan Al-Hadist
- Adanya upaya untuk selalu menyamakan presepsi terhadap masalah teologi maupun dalam aksi sosial kemanusiaan
- Setiap ormas tidak bertindak arogan dan berusaha meniadakan yang lain
Selama ini peran pemerintah terhadap aliran sesat selalu menitikberatkan pada aspek politik dan keamanan bukan pada aspek akidahnya. Padahal persoalan yang dihadapi umat adalah persoalan akidah yang menyebabkan keresaan di masyarakat. Munculnya aliran sesat merupakan tanda bahwa dakwah yang dilakukan gagal dalam membina umat. Semoga kedepannya keberagaman dan kepercayaan yang kita anut bukan menjadi problem sosial namun bisa menjadi solusi kebutuhan manusia akan spiritualitas dan kebutuhan rohani setiap umat manusia.