Mohon tunggu...
Yola Fakhira
Yola Fakhira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi tidur terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Reviuw Buku Hukum Perceraian

17 Maret 2024   14:17 Diperbarui: 17 Maret 2024   14:19 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat hukum perceraian terhadap kedudukan hak dan kewajiban anak akibat hukum perceraian terhadap kedudukan dan perlindungan hak anak menurut pasal 41 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah Baik bapak maupun Ibu tetap mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Maka pengadilan yang memberikan keputusannya akibat hukum perceraian terhadap Anak ini tentu saja hanya berlaku terhadap suami dan istri yang mempunyai anak dalam perkawinan mereka tetapi tidak berlaku terhadap suami istri yang mempunyai anak dalam perkawinan mereka jika terjadi perceraian di mana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu maka yang berhak mengasuh anak, Hasil perkawinan adalah ibu atau nenek seterusnya ke atas akan tetapi mengenai pembiayaan untuk penghidupan anak itu termasuk biaya pendidikannya adalah menjadi tanggung jawab ayahnya berakhirnya masa asuhan adalah pada waktu anak itu sudah dapat ditanya kepada siapa dia akan terus ikut kalau anak tersebut memilih ibunya Maka si Ibu telah berhak mengasuh anak itu kalau anak itu memilih ikut bapaknya maka akan ikut ke bapak, akibat hukum perceraian terhadap nafkah anak yaitu (1). kewajiban membiayai anak tidak hilang karena putusnya perkawinan akibat adanya perceraian (2). biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh Ayah sampai ia dewasa kewajiban membiayai tetap menjadi tanggung jawab ayah walaupun pemeliharaan anak tidak padanya (3). Bila ayah tidak dapat memberi biaya pemeliharaan Maka pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya anak (4). Bila ayah tidak melaksanakan putusan pengadilan untuk membiayai pemeliharaan anak maka seorang istri dapat melakukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan agama dan pengadilan negeri di mana proses perceraiannya dilakukan selanjutnya, pengadilan memanggil mantan suami Jika suami tidak memenuhi surat panggilan dari pengadilan tanpa alasan yang patut Maka pengadilan akan mengeluarkan surat penetapan yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi kepada panitia atau jurus sita apabila mantan suami memenuhi panggilan pengadilan itu maka ketua pengadilan akan mengeluarkan peringatan pengadilan yang ditunjukkan kepada mantan suami agar memenuhi kewajibannya, waktu peringatan tidak boleh lebih dari 8 hari setelah lebih dari 8 hari mantan suami tidak melaksanakan pemenuhan putusan pengadilan maka akan dikeluarkan surat penetapan oleh ketua pengadilan yang memerintahkan eksekusi kepada panitera atau jurus sita memperhatikan penjelasan beberapa ahli hukum perceraian sebagaimana diuraikan tadi dapat dipahami bahwa pasal 41 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah wujud normatif dari upaya negara untuk melindungi hak-hak anak setelah terjadi perceraian dari kedua orang tuanya berlandaskan fungsi negara hukum mengaku dan melindungi HAM hak-hak yang dilindungi oleh pasal 41 huruf A undang-undang Nomor 1 1974 dijelaskan secara lebih mendalam untuk mendapatkan hak pemeliharaan dan pendidikan dari kedua orang tuanya baik ibu atau bapak si anak berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak yang mereka peroleh selama pernikahan ketika bercerai antara suami istri akan ada status baru yaitu Janda Dan Duda serta ada istilah mantan atau bekas istri dan mantan bekas suami tetapi istilah ini tidak berlaku untuk anak dan orang tua, tidak ada istilah mantan anak dan mantan orang tua perceraian terjadi status anak dan orang tua tidak berubah untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri.

Anak yang orang tua mereka tidak melaksanakan kewajiban yang telah diputuskan oleh Hakim dapat menuntut haknya dengan cara (1). melaporkan kelalaian orang tua mereka kepada pihak keluarga yang dapat dipercaya dan dituakan minta bantuan beliau secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut biasanya apabila orang tua mereka mendapat teguran dari pihak keluarga yang mereka segani dimungkinkan persoalan tersebut bisa diselesaikan dalam masalah masyarakat tradisional yang masih Memegang teguh masalah kekerabatan biasanya akan tunduk dengan titah ketua kerabatnya dan sanksi yang bersifat informal yang ada di masyarakat sehingga sangat efektif untuk membuat mereka melanggarnya. (2) bisa juga dengan mendatangi pemuka agama yang dikenal dan dapat dipercaya Mohon bantuan dari mereka untuk turut serta membantu menyelesaikan persoalan tersebut pada umumnya orang yang beragama akan patuh pada para pemuka agama yang menjadi panutan mereka harapan yang ingin dicapai adalah kiranya kedua orang tua kembali mematuhi putusan yang telah ditetapkan mereka apabila keluarga maupun pemuka agama tidak dapat memenuhi dan mempengaruhi juga memperbaiki keadaan maka upaya yang dapat dilakukan dengan menghasilkan permohonan pengadilan si anak melalui atau bersama dengan Kuasa hukumnya atau walinya dapat meminta bantuan pengadilan.

Proses hukum perceraian persiapan non hukum dan pemenuhan persyaratan administrasi hukum untuk perceraian, persiapan non hukum untuk perceraian. Perceraian adalah suatu peristiwa hukum yang berakibat hukum putusnya perkawinan antara suami istri yang proses hukumnya dilaksanakan di pengadilan, ini berarti bahwa suami dan istri yang pada waktu melakukan perkawinan dilandasi oleh perasaan kasih dan sayang namun pada perceraian perasaan kasih dan sayang sebagai suami dan istri sudah tiada lagi, Selain itu jika dalam perkawinan yang kemudian diputuskan itu menghasilkan anak-anak maka perceraian mau tidak mau disadari atau tidak disadari juga berdampak secara psikologis terhadap kejiwaan anak-anak bahkan keluarga dan kerabat dari masing-masing suami dan istri orang yang bercerai Oleh karena itu suami atau istri perlu melakukan persiapan hukum untuk melakukan perceraian guna menyikapi putusnya perkawinan sebagai akibat hukum perceraian dan mengurangi dampak psikologis terhadap anak-anak bahkan keluarga dan kerabat terdekat dari masing-masing suami istri, secara garis besar tahapan yang perlu ditempuh sebagai persiapan dan hukum untuk melakukan perceraian yaitu memantapkan niat dan menjernihkan pikiran untuk bercerai niat berarti kehendak atau keinginan dalam hati suami atau istri untuk melakukan perceraian dengan istri atau suaminya perceraian merupakan keputusan yang sangat membutuhkan pemikiran serius kedewasaan bertindak dan niat yang kuat untuk menjalaninya mau tidak mau perceraian akan menimbulkan sejumlah dampak serius baik secara psikologis yuridis dan lainnya dalam proses perceraian juga perlu menyediakan biaya dan waktu untuk menjalani proses hukum perceraian di pengadilan setelah memantapkannya dan menjernihkan pikiran Maka selanjutnya suami atau istri yang ingin bercerai harus menyediakan biaya dan waktu untuk menjalani proses hukum perceraian yang pada tahap awalnya adalah mengajukan permohonan atau gugatan perceraian ke pengadilan walaupun dalam asasnya disebutkan bahwa proses pengadilan bersifat cepat sederhana serta biaya ringan namun dalam kenyataannya tetap akan banyak dana yang harus dikeluarkan untuk mengurus permohonan atau gugatan cerai

Pemenuhan persyaratan administrasi hukum untuk pemohon dan gugatan perceraian suami istri yang mengajukan permohonan atau gugatan perceraian perlu memperhatikan persyaratan administrasi hukum yang ditetapkan baik dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 PP Nomor 9 Tahun 975 dan peraturan pelaksanaan lainnya bahkan peraturan perundang-undang terkait lainnya dimaksud dengan persyaratan administrasi hukum, dalam konteks ini adalah syarat yang bersifat administrasi yang harus dipenuhi oleh suami atau istri yang akan mengajukan permohonan atau gugatan perceraian sebagai tahap awal dari rangkaian proses hukum penyelesaian perkara perceraian di pengadilan, Proses hukum perceraian di pengadilan negeri, kedudukan susunan kekuasaan dan asas-asas hukum acara di pengadilan negeri diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum selanjutnya disingkat undang-undang nomor 2 tahun 1986 UU Nomor 8 Tahun 2004 UU Nomor 49 tahun 2009 kedudukan Pengadilan Negeri dapat dijelaskan dengan merujuk konsideran " menimbang " undang-undang nomor 2 tahun 1986 yang memuat penegasan bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera aman tentram dan tertib dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban keadilan kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat selanjutnya konstitusi undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 memuat penegasan bahwa peradilan umum merupakan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan kemudian konsideres menimbang undang-undang nomor 49 tahun 2009 memuat penegasan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan, Adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat menurut pasal 2 sampai dengan pasal 5 undang-undang nomor 2 tahun 1986 jo. undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, undang-undang nomor 49 tahun 2009 peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya menurut pasal 13 sampai pasal 13b undang-undang nomor 2 tahun 1986 Jo undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo undang-undang nomor 49 tahun 2009 hakim pengadilan negeri adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman menurut pasal 14 Ajo pasal 16 undang-undang nomor 2 tahun 1986 undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 undang-undang nomor 49 tahun 2009 pengangkatan hakim peradilan negeri dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui proses seleksi yang transparan akuntabel dan partisipasi berdasarkan pasal 27 undang-undang nomor 2 tahun 1986 undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Cu undang-undang nomor 49 tahun 2009 pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera kekuasaan dalam arti tugas dan wewenang Pengadilan Negeri diatur dalam pasal 50 CEO pasal 53 undang-undang nomor 2 tahun 1986 undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 nomor 49 tahun 2009 yang memuat penegasan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, Upaya gugatan ke pengadilan tata usaha negara pasal 38 ayat 1 undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara memuat ketentuan imperatif bahwa dalam hal suatu badan tata usaha negara Diberi wewenang atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu maka sengketa tata usaha tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia kemudian ayat 3 dari pasal ini juga memuat ketentuan imperatif bahwa pengadilan tata usaha negara baru berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 jika seluruh upaya administrasi yang bersangkutan telah digunakan perkembangannya kemudian Mahkamah Agung membuat surat edaran nomor 2 tahun 1991 yang memberikan petunjuk kepada badan peradilan tata usaha negara dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang terdapat upaya administrasi jika dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan terjadinya sengketa tata usaha negara upaya administrasi yang tersedia adalah keberatan maka penyelesaian selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara jika dalam peraturan perundang-undang yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan terjadinya sengketa tata usaha negara upaya administrasi yang tersedia adalah banding administrasi saja atau keberatan Dan banding administratif maka penyelesaian sengketa selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara. Hak pegawai negeri sipil untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara harus melalui sarana administrasi terlebih dahulu yang ditegaskan dalam pasal 48 undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara Diberi wewenang oleh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menyelesaikan secara administrasi sengketa tata usaha negara tertentu maka sengketa tata usaha tertentu harus diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia. Sengketa kepegawaian menurut penjelasan Lutfi Effendi memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan sengketa tata usaha negara pada umumnya sengketa-sengketa di bidang kepegawaian tidak ditangani secara langsung oleh suatu peradilan tata usaha negara namun terlebih dahulu diselesaikan melalui proses-proses yang mirip dengan suatu proses peradilan yang dilakukan oleh suatu tim atau oleh orang pejabat di lingkungan pemerintahan proses tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan semu seperti dalam PP nomor 53 Tahun 2010 ada istilah upaya administrasi dan banding administrasi. Pertimbangan pengaturan hukum khusus perceraian bagi pegawai negeri sipil pengaturan hukum khusus perceraian bagi pegawai negeri sipil terdapat dalam PP Nomor 10 tahun 1983 dan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil selanjutnya disingkat PP Nomor 45 tahun 1990 Oleh karena itu pertimbangan pengaturan hukum khusus bagi pegawai negeri sipil dapat dipahami dan dipertimbangkan pemberlakuan kedua PP tersebut PP Nomor 10 tahun 1983 jopp nomor 45 tahun 1990 diberlakukan secara khusus bagi pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu pertimbangan hukum peraturan perundang-undangan pertimbangan hukum pemberlakuan PP Nomor 10 tahun 1983 Jo PP Nomor 45 tahun 1990 adalah penjabaran hukum dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan sinkronisasi hukum terhadap PP nomor 9 tahun 1975 yang didasarkan atas asas-asas hukum perceraian yaitu asas mempercepat proses hukum perceraian asas kepastian pranata dan kelembagaan hukum perceraian serta asas perlindungan hukum yang seimbang selama dan setelah proses hukum perceraian Selain itu undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dijabarkan dalam PP nomor 9 tahun 1975 memaknai Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal maka perceraian sejauh ini mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan pertimbangan sosial pertimbangan sosial kemasyarakatan pemberlakuan PP Nomor 10 tahun 1983 nomor 45 tahun 1945 PP berkaitan dengan kedudukan pegawai negeri sipil yang wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat termasuk dalam penyelenggarakan kehidupan keluarga kedudukan dan peranan pegawai negeri sipil menurut Sudibyo triatmodja adalah sangat penting dan menentukan karena dia adalah salah satu pelaksanaan pemerintahan yang menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah dan melancarkan tugas-tugas pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional dalam memperhatikan penjelasan tersebut dapat diperhatikan bahwa pegawai negeri sipil adalah unsur Aparatur Negara di negara dan masyarakat yang harus menjadi teladan baik bagi masyarakat dan tingkah laku tindakan dan ketaatan kepada peraturan undang-undang yang berlaku untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian maka kehidupan pegawai negeri sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi sehingga setiap pegawai negeri sipil dapat melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun