Mohon tunggu...
Yola Fakhira
Yola Fakhira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi tidur terima kasih

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Reviuw Buku Hukum Perceraian

17 Maret 2024   14:17 Diperbarui: 17 Maret 2024   14:19 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

  • Judul buku      : Hukum Perceraian
  • Penulis            : Dr. Muhammad Syaifuddin, S.H., M.Hum., Sri Turatmiyah, S.H., M.Hum., Annalisa Yahana, S.H., M.Hum
  • Penerbit           : Sinar Grafika
  • Tahun terbit     : 2014

Hukum perceraian adalah bidang hukum keperdataan yang menjadi bagian hukum perkawinan. Perkawinan sendiri merupakan perikatan keagamaan yang memiliki akibat hukum mengikat pria dan wanita dalam ikatan lahir batin dengan tujuan yang didasarkan ketuhananan dan memiliki tujuan mulia dan suci. Perkawinan tidak hanya memenuhi unsur lahir tapi juga batin. Perkawinan memiliki tiga karakter khusus (1). Tidak dapat dilakukan tanpa unsur sukarela dari dua pihak (2). Dua pihak yang mengikat persetujuan perkawinan saling mempunyai hak untuk menyudahi perjanjian berdasar ketentuan yang sudah ada hukumnya (3). Persetujuan perkawinan mengatur batas hukum mengenai hak dan kewajiban masing masing pihak. Perbedaan persetujuan perkawinan dengan persetujuan lain seperti jual beli, sewa dsb, Adalah persetujuannya dalam persetujuan biasa, pihak bebas dan merdeka dalam menentukan Isi persetujuan sesuka hati Asal tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan dan ketertiban umum, sedangkan perkawinan persetujuannya sudah ditentukan sejak semula oleh hukum, isi persetujuan antara suami dan istri ini tidak bisa sesuka hati dalam menentukan syarat dan peraturannya. Dalam hukum Adat, perkawinan berarti perikatan kekerabatan dan kekeluargaan, bukan hanya perikatan perdata saja, pernikahan itu juga urusan kerabat, urusan keluarga, urusan masyarakat, urusan martabat, dan urusan pribadi.

Perceraian yaitu putusnya perkawinan karena kehendak suami atau istri ataupun kehendak keduanya yang disebabkan karena adanya ketidak rukunan yang bersumber dari tidak dilaksanakannya hak-hak dan kewajiban sebagaimana seharusnya dalam pasal 39 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur bahwa perceraian harus di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, dalam pasal 38 dan 39 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 hukum Islam yang telah dipositifkan dan dijabarkan dalam pasal 14 sampai pasal 20 sampai pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang disingkat PP nomor 9 tahun 1975 yang mencakup cerai talak yang merupakan pengajuan atas inisiatif suami ke pengadilan agama. selanjutnya cerai gugat, cerai gugat yaitu pengajuan atas inisiatif istri ke pengadilan agama. Jika cerai talak dianggap terjadi ketika dinyatakan dan diikrarkan di depan sidang pengadilan agama. Dan  cerai gugat dianggap terjadi dan berlaku sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. 

Perceraian menurut hukum agama selain Islam yang telah dipositifkan adalah undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan dijabarkan dalam pasal 20 sampai pasal 34 ayat 2 PP nomor 9 tahun 1975 yaitu perceraian yang diajukan suami atau istri dianggap terjadi sejak pendaftaran pada daftar pencatatan oleh pegawai pencatatan di kantor pencatatan sipil dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 38 perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Istilah perceraian ada macam-macam (1). Cerai mati yaitu putusnya perkawinan karena kematian. (2). Putusnya karena perceraian ada dua (a). Cerai gugat /khulu' (b). Cerai talak dan putusan pengadilan bisa disebut cerai batal, penyebutannya putusan perkawinan ada 2 yaitu (1). Cerai mati dan cerai doktrin hukum atau cerai batal ini tidak menunjukkan adanya perselisihan. (2).Cerai gugat khulu dan cerai talak menunjukkan adanya perselisihan.

Asas hukum perceraian (1). asas mempersulit proses hukum perceraian asas ini terkandung dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 39 ayat 1 yang mengharuskan Hakim di depan sidang pengadilan untuk mendamaikan suami dan istri sehingga menandakan undang-undang memandang bahwa perkawinan harus tetap dipertahankan (2). Asas kepastian pranata dan kelembagaan hukum perceraian.Asas hukum perceraian mengandung asas dalam undang undang no 1 tahun 1974 dimana ini meletakkan peraturan perundang undang sebagai pranata hukum dan pengadilan sebagai lembaga hukum yang dilibatkan dalam proses hukum perceraian tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum. Kelebuhan peraturan perundang undang adalah kepastian, kepastian ini dijamin oleh adanya pembuatan hukum yang dilakukan secara sistematis oleh badan khusus, juga tekhnik perumusannya dikembangkan dan dipelihara secara baik. Inti dari keduanya adalah dipakai dengan bentuk pengutaraannya secara tertulis (jus scriptum) undang-undang pasal 2 ayat 1 Nomor 1 tahun 1974 digunakan sebagai dasar hukum berlakunya hukum perceraian menurut agama yang ada di Indonesia dan dianut masing-masing suami istri yang akan bercerai proses hukum perceraian bagi suami dan istri yang beragama Islam harus di nyatakan atau diikrarkan untuk cerai talak atau diputuskan untuk cerai gugat di depan sidang pengadilan agama putusan pengadilan agama atau pengadilan negeri merupakan sarana paling efektif untuk mengidentifikasi hukum perceraian sebagai subsistem hukum perkawinan karena putusnya putusan itu sendiri merupakan hasil dari formulasi kaidah hukum dalam memutuskan kasus perceraian hakim pengadilan agama atau pengadilan negeri harus memberi argumentasi hukum yang menjustifikasi putusannya dan bersifat konkret yang berfungsi menegakkan norma hukum perceraian yang abstrak ketika yang seharusnya sesuai dengan norma tidak terjadi (3). Asas perlindungan hukum yang seimbang selama dan setelah proses hukum perceraian asas ini diciptakan sehubungan dengan tujuan hukum undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk melindungi istri dari kewenangan-wenangan suami dan menyangkut Marwah atau harkat dan martabat kemanusiaan istri sebagai makhluk ciptaan tuhan sehingga sederajat dengan pria hukum bertujuan mengintegrasikan dan mengkoordinasikan berbagai kepentingan dalam masyarakat dengan membatasinya karena dalam lalu lintas kepentingan perlindungan terhadap kepentingan tertentu hanya dapat dilakukan dengan cara membatasi kepentingan di lain pihak. Hukum itu melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya secara terukur untuk bertindak dalam rangka kepentingannya yang disebut sebagai hak keperluan hukum adalah mengurusi hak dan kepentingan manusia sehingga hukum memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan kepentingan manusia yang perlu dilindungi dan juga diatur terkait dengan keperluan hukum mengurusi dan melindungi kepentingan manusia mengenai jaminan Hak dan kewajiban manusia dalam rangka memenuhi kepentingan sendiri maupun di dalam rangka hubungan dengan manusia lain secara filosofi perlindungan hukum bermuara pada suatu bentuk kepastian hukum Yang Adil yang mencakup pertama aspek tujuan hukum yang dalam pandangan aliran ilmu hukum positif bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum dan kedua aspek perlindungan dalam penegakan hukum dalam hal ini hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia sehingga penegakan hukum inilah yang dapat mewujudkan hukum menjadi kenyataan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk melindungi suami dan istri selama dan setelah proses hukum perceraian secara seimbang jaminan keseimbangan dalam proses hukum perceraian diberikan oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sehubungan dengan pasal 31 ayat 1 yang menegaskan bahwa hak dan kedudukan suami yang seimbang dengan hak dan kedudukan istri dalam rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat dan pasal 31 ayat 2 yang menegaskan bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum serta pasal 3 ayat 3 yang mendudukkan suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga politik hukum dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur keseimbangan hak kewajiban dan kedudukan antara suami istri dalam perkawinan sebagaimana diuraikan juga terefleksi dalam proses hukum perceraian istri ataupun suami yang sudah tidak lagi harmonis dalam rumah tangga dilindungi oleh undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP Nomor 9 Tahun 197 5 dengan cara memberikan hak kepada suami atau istri tersebut untuk melakukan perbuatan hukum dalam rangka melindungi diri dari tindakan yang tidak adil sewenang-wenang dan menurunkan Marwah kemanusiaannya yang berupa mengajukan gugatan atau memohon perceraian termasuk cerai gugat untuk istri atau cerai talak untuk suami ke pengadilan dengan perbuatan hukum yang tersebut diharapkan terwujud jaminan hukum terhadap hak dan kewajiban istri dan suami sebagai manusia atau makhluk ciptaan tuhan yang maha kuasa baik selama maupun setelah proses hukum perceraian diantara mereka.

Sumber-sumber hukum perceraian, istilah sumber hukum menurut Dedi Sumardi dapat diartikan sebagai sumber hukum dalam arti materiil yaitu faktor-faktor yang menentukan isi hukum yang terdiri dari faktor ideil berupa pedoman tentang keadilan yang harus ditaati oleh pembentuk undang-undang atau lembaga-lembaga pembentuk hukum lainnya dan menjalankan tugasnya dan faktor kemasyarakatan yang berasal dari keadaan yang aktual dalam lingkungan masyarakat itu mencakup struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat kebiasaan dalam masyarakat yang terus berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tingkah laku yang tetap hukum yang berlaku tata hukum negara-negara lain keyakinan agama dan kesusilaan kesadaran hukum dan masyarakat di sini juga dijelaskan bahwa sumber hukum juga dapat diartikan sebagai sumber hukum formal berdasarkan segi bentuknya yang menekankan pada penampilan lahiriah dari hukum positif yang dapat dipakai oleh masyarakat sebagai hukum yang mengatur tingkah laku mereka yang harus dituangkan dalam suatu bentuk tertentu seperti undang-undang kebiasaan traktat dan putusan-putusan hakim tertentu, hukum dalam pemahamannya itu terbentuk dan berkembang sebagai produk yang sekaligus mempengaruhi, karena itu mencerminkan dinamika proses interaksi yang berlangsung terus-menerus antara berbagai faktor kenyataan kemasyarakatan karena itu hukum dan tatanannya bersifat dinamis sehingga corak hukum yang berlaku dalam suatu negara ditentukan oleh dua faktor pokok yakni kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat dan juga politik hukum. Kedinamisan hukum juga berkaitan dengan kedinamisan sumber hukum lainnya dan arti sumber hukum menentukan substansi atau isi hukum dalam bentuk hukum-hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum, rakyat akan ditaati oleh mereka dengan perasaan ikhlas jika rakyat menaati juga hukum seperti itu maka ketaatan itu hanyalah ketaatan semu karena ketaatan mereka semata-mata hanya terdorong oleh rasa takut karena sanksi-sanksi yang dikenakan oleh penguasa. sumber hukum perceraian mencakup formil maupun materiil yang dapat diuraikan (1). Sumber hukum materiil perceraian, faktor ideal Pancasila sebagai cita hukum dan norma fundamental negara faktor ideal yang determinan dan menjadi sumber hukum material dan menentukan substansi atau isi hukum perceraian dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya adalah Pancasila Pancasila adalah sisa hukum dan sumber tertib hukum nasional Indonesia termasuk undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya cita hukum adalah konstruksi pikir yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada tercapainya cita-cita yang diinginkan masyarakat walaupun disadari benar bahwa. Akhir dari cita-cita masyarakat itu tidak mungkin tercapai sepenuhnya.

(2). Sumber hukum formal perceraian, sumber hukum formal perceraian adalah bentuk tertentu dan sumber hukum perceraian yang berlaku yang pembentukannya melalui prosedur atau tata cara tertentu pula yang mencakup (1). peraturan perundang-undangan yang di mana peraturan itu merupakan suatu konsep yuridis legal konsep untuk mengabstraksi pengertian tentang keseluruhan kaidah case tertulis dan ditetapkan oleh otoritas yang berwenang yaitu negara,  (2). Putusan pengadilan atau yurisprudensi cash Law utusan cash dihasilkan terutama oleh pengadilan tanpa mengesampingkan putusan bersifat kontensius yang dihasilkan oleh lembaga atau badan-badan kuasi judicial putusan case merupakan hakikat putusan pengadilan yang mengacu pada suatu dokumen hukum tertulis dan mengikat mengenai suatu sengketa antara para pihak yang diajukan oleh para pihak yang diperiksa, diadili dan diputuskan oleh pengadilan. putusan pengadilan sebagai dokumen hukum tertulis mengikat mengandung unsur-unsur yaitu adanya para pihak yang bersengketa, adanya fakta-fakta tentang sengketa yang terjadi kepadanya tahap-tahap yang bersifat prosedural yang harus ditempuh oleh para pihak yang bersengketa, adanya putusan dan perintah Hakim, adanya justifikasi yang memperkuat alasan-alasan mendasar putusan hakim putusan pengadilan merupakan sarana paling efektif untuk mengidentifikasi sistem hukum karena putusan pengadilan itu sendiri notabenenya merupakan hasil dari formulasi kaidah hukum.

Bentuk-bentuk dan hikmah perceraian menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP nomor 9 tahun 1975 memuat pengertian perceraian yang terdiri dari cerai talak dan cerai gugat, berarti undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 itu tidak mengatur lebih lanjut bentuk-bentuk perceraian, yang dalam hukum Islam bentuk-bentuk itu lebih banyak pengaturan hukumnya. Bentuk perceraian yang berakibat hukum putusnya perkawinan itu telah dapat bermuara pada cerai talak dan cerai gugat serta alasan-alasan hukum perceraian yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP nomor 9 tahun 1975 ulama dari 4 mazhab hukum Islam memberikan penjelasan tentang perceraian dalam syaroh al-khabir disebutkan ada kategori perceraian antara lain Perceraian menjadi wajib dalam kasus psikolog hukumnya makruh bila ia dapat dicegah kalau diperkirakan tidak akan membahayakan baik pihak suami ataupun istri dan masih ada harapan untuk mendamaikannya Hal ini berdasarkan hadis hal-hal yang paling dimurkai Allah adalah perceraian ia menjadi mubah memang diperlukan terutama kalau istri berakhlak buruk almariah dan dengan demikian kemungkinannya akan membahayakan kelangsungan perkawinan tersebut hukumnya mandub jika istri tidak memenuhi kewajiban utama terhadap Allah yang telah diwajibkan atasnya atau kalau dia berbuat serong berzina bersifat mazhar bila perceraian itu dilakukan pada saat-saat datang bulan menurut Ahmad Rofiq ada 4 kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang dapat memicu timbulnya keinginan untuk memutuskan perkawinan yaitu terjadinya nuziuus dari pihak istri terjadinya nusius dari pihak suami terjadinya perselisihan atau percekcokan antara suami istri Sikok terjadinya salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau fahisyah yang menimbulkan saling tubuh menuduh antara keduanya bentuk perceraian yang mengakibatkan putusan perkawinan yang diatur dalam hukum Islam yang dapat menjadi alasan hukum perceraian dan bermuara pada cerita dan gugat telah diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan PP nomor 9 tahun 1975 yang pertama talak secara harfiah talak berarti lepas dan bebas yang kedua. Syiqaq yaitu konflik antara suami istri di beberapa sebab dan macamnya.  3. Khulu' hulu merupakan talak tebus yaitu perceraian atas persetujuan suami istri dengan jatuhnya talak 1 dari suami kepada istri dengan tebusan harta atau uang dari pihak istri yang menginginkan cerai yaitu khulu' 4. Fasakh rasa yaitu membatalkan apabila dihubungkan dengan perkawinan fasah berarti membatalkan perkawinan atau merusakkan perkawinan atau pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama berdasarkan tuntutan istri atau suami yang dapat dibenarkan Pengadilan Agama atau karena pernikahan itu sudah terlanjur menyalahi hukum pernikahan fahisyah ialah perempuan yang melakukan perbuatan keji atau perbuatan buruk yang memalukan keluarga seperti perbuatan mesum homoseksual lesbi dan sejenisnya suatu penggantungan terjadinya jatuhnya talak terhadap peristiwa tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara suami istri sumpah sumpah tidak akan menggauli istrinya secara mutlak waktunya tidak ditentukan lebih dari 4 bulan Lian adalah Sumpah yang dilakukan suami kepada istrinya bahwa ia menerima laknat Allah termasuk orang-orang yang berdusta murtad atau Ridha Apabila salah seorang suami istri murtad sebelum terjadi persetubuhan maka nikah terkena fasah menurut pendapat mayoritas ulama.

Hikmah perceraia : Perceraian adalah ujian kesabaran mengatasi problematika kehidupan dengan menjelaskan bahwa pada dasarnya kehidupan perkawinan merupakan kehidupan yang berpijak pada rasa cinta dan kasih sayang dan masing-masing suami dan istri memainkan peran pentingnya untuk saling mengisi seandainya hukum menutup pintu bagi suami dan istri tidak mengizinkan mereka berpisah pada saat darurat maka dapat mengakibatkan bahaya yang menjadikan kehidupan suami dan istri bagaikan di neraka sehingga ini dapat menyengsarakan anak-anak dan menyelimuti mereka dengan Kepatihan dan kehinaan sehingga mereka menjadi tonggak-tonggak mudah yang tidak tahan badai ketika jalan keluar yang mereka alami telah tertutup maka masing-masing mencari jalan keluar yang tidak alami dan tidak pantas tidak boleh dilakukan banyak di antara mereka yang jatuh ke lumpur haram mencari pelarian di sarang pelacur meminum gelas-gelas kehinaan dan melakukan air yang membuatnya melupakan diri keluarga anak-anak agama dan kehormatannya yang kedua perceraian adalah pintu keselamatan dan kerusakan menuju kebaikan perceraian dalam syariat Islam mengandung keindahan kesempurnaan dan kemuliaan di dalamnya karena ia tidak menetapkan aturan agama manusia bermain-main dengannya melainkan ia menetapkan aturan sebagai solusi bagi kesalahan-kesalahan manusia serta menyelamatkannya dari hal buruk yang berbahaya dan kerusakan yang lebih parah kebolehan perceraian ini telah disepakati ulama karena barangkali kondisi antara suami dan istri telah rusak sehingga mempertahankan perkawinan mengakibatkan kerusakan yang total di mana suami istri dipaksa memberi nafkah dan tempat tinggal hubungan rumah tangga menjadi tidak baik serta permusuhan yang berlarut-larut.

Alasan-alasan hukum perceraian pengertian alasan-alasan hukum dapat ditelusuri dari pengertian alasan dan kata hukum yang merupakan dua kata kunci menurut KBBI kata alasan berarti dasar hakikat asas yang dipakai untuk menguatkan pendapat sengketa tuduhan dan sebagainya yang menjadi pendorong untuk berbuat yang membenarkan perlakuan tindak pidana dan menghilangkan kesalahan terdakwa selanjutnya yaitu kata hukum berarti peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum formal perceraian yaitu peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam konteks ini diartikan dalam spektrum yang lebih luas yaitu hukum Islam dan hukum Adat hukum Islam diartikan sebagai bagian yang bersumber dari agama Islam yang mempunyai hubungan erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman dan akhlak Islam mencakup syariat dan fiqih yang berdimensi ibadah dan muamalah yang dapat dibagi menjadi hukum taklifi dan hukum Wari mempunyai fungsi ibadah 2 urgensi alasan-alasan hukum perceraian perceraian tidak dapat terjadi begitu saja harus ada alasan yang dibenarkan oleh hukum untuk melakukan suatu perceraian dalam PP nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tepatnya pada pasal 19 dijelaskan bahwa perceraian boleh dilakukan Bila terdapat sejumlah alasan penting yang mendasarinya jika bukan demikian Maka pengadilan tidak akan mengambil langkah bercerai sebagai solusi atau gugatan perceraian yang diajukan seorang penggugat Sebagaimana telah ditegaskan di atas pengertian alasan-alasan hukum perceraian adalah alas atau dasar bukti keterangan yang digunakan untuk menguatkan tuduhan dan tuntutan atau gugatan dalam suatu sengketa atau perkara perceraian yang telah ditetapkan dalam hukum nasional yaitu peraturan perundang-undangan khususnya undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam PP nomor 9 tahun 1975 hukum Islam yang kemudian telah dipositisasi dalam komplikasi hukum Islam dan hukum Adat jadi adanya alasan hukum perceraian tidak dapat dipisahkan dari sengketa atau perkara perceraian serta peraturan perundang-undangan sebagai hukum nasional termasuk hukum Islam dan hukum adat yang menjadi alas atau dasar hukumnya.

Macam-macam alasan hukum perceraian perceraian adalah putusnya perkawinan Dalam makna putusnya ikatan lahir batin antara suami istri yang mengakibatkan berakhirnya hubungan keluarga antara suami istri tersebut perceraian harus disertai dengan alasan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 39 ayat 2 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah dijabarkan dalam pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 yaitu 1 salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk pemadat penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan sah atau karena hal lain di luar kemampuannya salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Akibat hukum perceraian terhadap kedudukan hak dan kewajiban anak akibat hukum perceraian terhadap kedudukan dan perlindungan hak anak menurut pasal 41 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ialah Baik bapak maupun Ibu tetap mempunyai kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak Maka pengadilan yang memberikan keputusannya akibat hukum perceraian terhadap Anak ini tentu saja hanya berlaku terhadap suami dan istri yang mempunyai anak dalam perkawinan mereka tetapi tidak berlaku terhadap suami istri yang mempunyai anak dalam perkawinan mereka jika terjadi perceraian di mana telah diperoleh keturunan dalam perkawinan itu maka yang berhak mengasuh anak, Hasil perkawinan adalah ibu atau nenek seterusnya ke atas akan tetapi mengenai pembiayaan untuk penghidupan anak itu termasuk biaya pendidikannya adalah menjadi tanggung jawab ayahnya berakhirnya masa asuhan adalah pada waktu anak itu sudah dapat ditanya kepada siapa dia akan terus ikut kalau anak tersebut memilih ibunya Maka si Ibu telah berhak mengasuh anak itu kalau anak itu memilih ikut bapaknya maka akan ikut ke bapak, akibat hukum perceraian terhadap nafkah anak yaitu (1). kewajiban membiayai anak tidak hilang karena putusnya perkawinan akibat adanya perceraian (2). biaya pemeliharaan anak ditanggung oleh Ayah sampai ia dewasa kewajiban membiayai tetap menjadi tanggung jawab ayah walaupun pemeliharaan anak tidak padanya (3). Bila ayah tidak dapat memberi biaya pemeliharaan Maka pengadilan dapat menentukan bahwa Ibu ikut memikul biaya anak (4). Bila ayah tidak melaksanakan putusan pengadilan untuk membiayai pemeliharaan anak maka seorang istri dapat melakukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan agama dan pengadilan negeri di mana proses perceraiannya dilakukan selanjutnya, pengadilan memanggil mantan suami Jika suami tidak memenuhi surat panggilan dari pengadilan tanpa alasan yang patut Maka pengadilan akan mengeluarkan surat penetapan yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi kepada panitia atau jurus sita apabila mantan suami memenuhi panggilan pengadilan itu maka ketua pengadilan akan mengeluarkan peringatan pengadilan yang ditunjukkan kepada mantan suami agar memenuhi kewajibannya, waktu peringatan tidak boleh lebih dari 8 hari setelah lebih dari 8 hari mantan suami tidak melaksanakan pemenuhan putusan pengadilan maka akan dikeluarkan surat penetapan oleh ketua pengadilan yang memerintahkan eksekusi kepada panitera atau jurus sita memperhatikan penjelasan beberapa ahli hukum perceraian sebagaimana diuraikan tadi dapat dipahami bahwa pasal 41 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah wujud normatif dari upaya negara untuk melindungi hak-hak anak setelah terjadi perceraian dari kedua orang tuanya berlandaskan fungsi negara hukum mengaku dan melindungi HAM hak-hak yang dilindungi oleh pasal 41 huruf A undang-undang Nomor 1 1974 dijelaskan secara lebih mendalam untuk mendapatkan hak pemeliharaan dan pendidikan dari kedua orang tuanya baik ibu atau bapak si anak berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anak yang mereka peroleh selama pernikahan ketika bercerai antara suami istri akan ada status baru yaitu Janda Dan Duda serta ada istilah mantan atau bekas istri dan mantan bekas suami tetapi istilah ini tidak berlaku untuk anak dan orang tua, tidak ada istilah mantan anak dan mantan orang tua perceraian terjadi status anak dan orang tua tidak berubah untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri.

Anak yang orang tua mereka tidak melaksanakan kewajiban yang telah diputuskan oleh Hakim dapat menuntut haknya dengan cara (1). melaporkan kelalaian orang tua mereka kepada pihak keluarga yang dapat dipercaya dan dituakan minta bantuan beliau secara kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut biasanya apabila orang tua mereka mendapat teguran dari pihak keluarga yang mereka segani dimungkinkan persoalan tersebut bisa diselesaikan dalam masalah masyarakat tradisional yang masih Memegang teguh masalah kekerabatan biasanya akan tunduk dengan titah ketua kerabatnya dan sanksi yang bersifat informal yang ada di masyarakat sehingga sangat efektif untuk membuat mereka melanggarnya. (2) bisa juga dengan mendatangi pemuka agama yang dikenal dan dapat dipercaya Mohon bantuan dari mereka untuk turut serta membantu menyelesaikan persoalan tersebut pada umumnya orang yang beragama akan patuh pada para pemuka agama yang menjadi panutan mereka harapan yang ingin dicapai adalah kiranya kedua orang tua kembali mematuhi putusan yang telah ditetapkan mereka apabila keluarga maupun pemuka agama tidak dapat memenuhi dan mempengaruhi juga memperbaiki keadaan maka upaya yang dapat dilakukan dengan menghasilkan permohonan pengadilan si anak melalui atau bersama dengan Kuasa hukumnya atau walinya dapat meminta bantuan pengadilan.

Proses hukum perceraian persiapan non hukum dan pemenuhan persyaratan administrasi hukum untuk perceraian, persiapan non hukum untuk perceraian. Perceraian adalah suatu peristiwa hukum yang berakibat hukum putusnya perkawinan antara suami istri yang proses hukumnya dilaksanakan di pengadilan, ini berarti bahwa suami dan istri yang pada waktu melakukan perkawinan dilandasi oleh perasaan kasih dan sayang namun pada perceraian perasaan kasih dan sayang sebagai suami dan istri sudah tiada lagi, Selain itu jika dalam perkawinan yang kemudian diputuskan itu menghasilkan anak-anak maka perceraian mau tidak mau disadari atau tidak disadari juga berdampak secara psikologis terhadap kejiwaan anak-anak bahkan keluarga dan kerabat dari masing-masing suami dan istri orang yang bercerai Oleh karena itu suami atau istri perlu melakukan persiapan hukum untuk melakukan perceraian guna menyikapi putusnya perkawinan sebagai akibat hukum perceraian dan mengurangi dampak psikologis terhadap anak-anak bahkan keluarga dan kerabat terdekat dari masing-masing suami istri, secara garis besar tahapan yang perlu ditempuh sebagai persiapan dan hukum untuk melakukan perceraian yaitu memantapkan niat dan menjernihkan pikiran untuk bercerai niat berarti kehendak atau keinginan dalam hati suami atau istri untuk melakukan perceraian dengan istri atau suaminya perceraian merupakan keputusan yang sangat membutuhkan pemikiran serius kedewasaan bertindak dan niat yang kuat untuk menjalaninya mau tidak mau perceraian akan menimbulkan sejumlah dampak serius baik secara psikologis yuridis dan lainnya dalam proses perceraian juga perlu menyediakan biaya dan waktu untuk menjalani proses hukum perceraian di pengadilan setelah memantapkannya dan menjernihkan pikiran Maka selanjutnya suami atau istri yang ingin bercerai harus menyediakan biaya dan waktu untuk menjalani proses hukum perceraian yang pada tahap awalnya adalah mengajukan permohonan atau gugatan perceraian ke pengadilan walaupun dalam asasnya disebutkan bahwa proses pengadilan bersifat cepat sederhana serta biaya ringan namun dalam kenyataannya tetap akan banyak dana yang harus dikeluarkan untuk mengurus permohonan atau gugatan cerai

Pemenuhan persyaratan administrasi hukum untuk pemohon dan gugatan perceraian suami istri yang mengajukan permohonan atau gugatan perceraian perlu memperhatikan persyaratan administrasi hukum yang ditetapkan baik dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 PP Nomor 9 Tahun 975 dan peraturan pelaksanaan lainnya bahkan peraturan perundang-undang terkait lainnya dimaksud dengan persyaratan administrasi hukum, dalam konteks ini adalah syarat yang bersifat administrasi yang harus dipenuhi oleh suami atau istri yang akan mengajukan permohonan atau gugatan perceraian sebagai tahap awal dari rangkaian proses hukum penyelesaian perkara perceraian di pengadilan, Proses hukum perceraian di pengadilan negeri, kedudukan susunan kekuasaan dan asas-asas hukum acara di pengadilan negeri diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum selanjutnya disingkat undang-undang nomor 2 tahun 1986 UU Nomor 8 Tahun 2004 UU Nomor 49 tahun 2009 kedudukan Pengadilan Negeri dapat dijelaskan dengan merujuk konsideran " menimbang " undang-undang nomor 2 tahun 1986 yang memuat penegasan bahwa negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera aman tentram dan tertib dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban keadilan kebenaran dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat selanjutnya konstitusi undang-undang Nomor 8 Tahun 2008 memuat penegasan bahwa peradilan umum merupakan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan kemudian konsideres menimbang undang-undang nomor 49 tahun 2009 memuat penegasan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan, Adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat menurut pasal 2 sampai dengan pasal 5 undang-undang nomor 2 tahun 1986 jo. undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, undang-undang nomor 49 tahun 2009 peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya menurut pasal 13 sampai pasal 13b undang-undang nomor 2 tahun 1986 Jo undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo undang-undang nomor 49 tahun 2009 hakim pengadilan negeri adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman menurut pasal 14 Ajo pasal 16 undang-undang nomor 2 tahun 1986 undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 undang-undang nomor 49 tahun 2009 pengangkatan hakim peradilan negeri dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui proses seleksi yang transparan akuntabel dan partisipasi berdasarkan pasal 27 undang-undang nomor 2 tahun 1986 undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 Cu undang-undang nomor 49 tahun 2009 pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera kekuasaan dalam arti tugas dan wewenang Pengadilan Negeri diatur dalam pasal 50 CEO pasal 53 undang-undang nomor 2 tahun 1986 undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 nomor 49 tahun 2009 yang memuat penegasan bahwa Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, Upaya gugatan ke pengadilan tata usaha negara pasal 38 ayat 1 undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara memuat ketentuan imperatif bahwa dalam hal suatu badan tata usaha negara Diberi wewenang atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara tertentu maka sengketa tata usaha tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia kemudian ayat 3 dari pasal ini juga memuat ketentuan imperatif bahwa pengadilan tata usaha negara baru berwenang memeriksa memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 jika seluruh upaya administrasi yang bersangkutan telah digunakan perkembangannya kemudian Mahkamah Agung membuat surat edaran nomor 2 tahun 1991 yang memberikan petunjuk kepada badan peradilan tata usaha negara dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara yang terdapat upaya administrasi jika dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan terjadinya sengketa tata usaha negara upaya administrasi yang tersedia adalah keberatan maka penyelesaian selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara jika dalam peraturan perundang-undang yang menjadi dasar dikeluarkannya keputusan tata usaha negara yang mengakibatkan terjadinya sengketa tata usaha negara upaya administrasi yang tersedia adalah banding administrasi saja atau keberatan Dan banding administratif maka penyelesaian sengketa selanjutnya adalah dengan mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi tata usaha negara. Hak pegawai negeri sipil untuk mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara harus melalui sarana administrasi terlebih dahulu yang ditegaskan dalam pasal 48 undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara Diberi wewenang oleh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menyelesaikan secara administrasi sengketa tata usaha negara tertentu maka sengketa tata usaha tertentu harus diselesaikan melalui upaya administrasi yang tersedia. Sengketa kepegawaian menurut penjelasan Lutfi Effendi memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan sengketa tata usaha negara pada umumnya sengketa-sengketa di bidang kepegawaian tidak ditangani secara langsung oleh suatu peradilan tata usaha negara namun terlebih dahulu diselesaikan melalui proses-proses yang mirip dengan suatu proses peradilan yang dilakukan oleh suatu tim atau oleh orang pejabat di lingkungan pemerintahan proses tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan semu seperti dalam PP nomor 53 Tahun 2010 ada istilah upaya administrasi dan banding administrasi. Pertimbangan pengaturan hukum khusus perceraian bagi pegawai negeri sipil pengaturan hukum khusus perceraian bagi pegawai negeri sipil terdapat dalam PP Nomor 10 tahun 1983 dan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil selanjutnya disingkat PP Nomor 45 tahun 1990 Oleh karena itu pertimbangan pengaturan hukum khusus bagi pegawai negeri sipil dapat dipahami dan dipertimbangkan pemberlakuan kedua PP tersebut PP Nomor 10 tahun 1983 jopp nomor 45 tahun 1990 diberlakukan secara khusus bagi pegawai negeri sipil yang akan melakukan perceraian berdasarkan beberapa pertimbangan yaitu pertimbangan hukum peraturan perundang-undangan pertimbangan hukum pemberlakuan PP Nomor 10 tahun 1983 Jo PP Nomor 45 tahun 1990 adalah penjabaran hukum dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan sinkronisasi hukum terhadap PP nomor 9 tahun 1975 yang didasarkan atas asas-asas hukum perceraian yaitu asas mempercepat proses hukum perceraian asas kepastian pranata dan kelembagaan hukum perceraian serta asas perlindungan hukum yang seimbang selama dan setelah proses hukum perceraian Selain itu undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dijabarkan dalam PP nomor 9 tahun 1975 memaknai Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal maka perceraian sejauh ini mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan masyarakat sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan pertimbangan sosial pertimbangan sosial kemasyarakatan pemberlakuan PP Nomor 10 tahun 1983 nomor 45 tahun 1945 PP berkaitan dengan kedudukan pegawai negeri sipil yang wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat termasuk dalam penyelenggarakan kehidupan keluarga kedudukan dan peranan pegawai negeri sipil menurut Sudibyo triatmodja adalah sangat penting dan menentukan karena dia adalah salah satu pelaksanaan pemerintahan yang menyelenggarakan tugas-tugas pemerintah dan melancarkan tugas-tugas pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuan nasional dalam memperhatikan penjelasan tersebut dapat diperhatikan bahwa pegawai negeri sipil adalah unsur Aparatur Negara di negara dan masyarakat yang harus menjadi teladan baik bagi masyarakat dan tingkah laku tindakan dan ketaatan kepada peraturan undang-undang yang berlaku untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian maka kehidupan pegawai negeri sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi sehingga setiap pegawai negeri sipil dapat melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun