Tren Childfree, Bagaimana perspektif Dalam Islam?
Â
Childfree merupakan salah satu fenomena viral yang masih diperbincangkan hingga saat ini. Childfree yakni pasangan suami istri yang membuat pilihan untuk tidak memiliki anak, baik secara biologis maupun adopsi. Tren childfree bukan isltilah baru, di negara-negara besar banyak pasangan suami istri memilih hal tersebut, Fenomena inilah yang beberapa tahun terakhir ini muncul dan menjadi tranding topik di media sosial di Indonesia.
Banyak kontroversi yang muncul dari berbagai kalanagan masyarakat yang disebabkan oleh childfree ini, karena tentunya hal ini sangat tidak wajar dan dilua ftrah manusia.
Banyak hal yang menyebabkan pasangan suami istri memilih untuk tidak mempunyai anak. Jurnal Chidfree Dalam Perspektif Islam oleh Eva Fadhilah menyebutkan lima faktor banyak orang yang memilih hidup tanpa anak:
1. Faktor Ekonomi
Sebagian orang merasa bahwa mereka tidak akan bisa memenuhi biaya hidup anak, dan berfikir hal itu akan memberatkan dirinya.
2. Â Faktor Mental
Selain ekonomi, yang tidak boleh diabaikan adalah kesiapan mental. Karena menjadi orang tua bukanlah suatu hal yang mudah. Jika driri tidak stabil ketika mendidik anak, hal ini akan berpengaruh pada psikis anak dimasa yang akan datang.
3. Faktor Personal
Kehadiran anak sering kali dianggap sebagai sebuah hambatan dalam karir, kehadiran anak juga sering kali dianggap akan merepotkan hidup.
4. Faktor Budaya
Didalam sebuah pernikahan, anak sering kali dianggap hal yang utama, sehingga sering kali  keluarga dan kerabat akan menantikannya dan kerap akan terkesan menyudutkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang datang.
Jika kita melihat dari sperpektif hak asasi manusia, childfree memang bukanlah suatu hal yang salah, karena setiap individu berhak untuk menentukan pilihan yang ada dalam hidupnya masing-masing. Dan kita juga harus menghormaati prinsp hidup orang lain sefrta harus mengahargai  dengan tidak menebar ujaran kebencian atau hujatan.
Namun, bagaimana jika tren childfree ini dilihat dari perspektif islam?
Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamin, di dalam islam semua sudah diatur semuannya, mulai dari hal yang kecil hingga hal yang besar. Bersumberkan Al-Qur'an dan hadis yang bisa dijadikan acuan, semua permasalahan bisa ditemukan solusinya, oleh karena itu umat islam akan selamat aabila mengikuti pedoman Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW.
Sunnah hukumnya mimiliki keturunan setelah menikah, seperti sabda Nabi Muhammad SAW yang isinya:
"Anas bin malik radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, "nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat." (HR. Ibnu Hibban)".
Dari perkataan Nabi diatas sudah jelas bahwasanya di dalam islam childfree merupakan tren yang tidak sesuai dengan ajaran islam, karena Nabi Muhammad akan bangga dengan umat yang banyak.
dalam Hadits lain Rasulullah SAW bersabda: "Nikahilah wanita yang penyayang dan yang subur (memiliki banyak anak), karena aku bangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak." Menurut Hadits diatas, Rasulullah SAW menganjurkan untuk menikahi perempuan yang memiliki banyak kasih sayang dan perempuan yang mampu melahirkan banyak keturunan. Karena pada hari kiamat kelak, Nabi Muhammad SAW akan bangga dengan melihat banyaknya jumlah umat islam diantara umat-umat yang lain.
Menurut pendapat Imam Al-Ghazali bahwa hukum 'azl adalah boleh atau mubah, tidak sampai dikatakan makruh apalagi haram. Az-Zabidi juga mendukung pendapat Al-Ghazali yang mengatakan hal yang sama pula, bahwa menolak anak sebelum potensial wujud atau sebelum cairan sperma berada dalam rahim seorang wanita adalah boleh. Jadi bila childfree yang dimaksud adalah menolak wujudnya anak sebelum potensial wujud, yaitu sebelum sperma berada di rahim wanita, maka hukumnya adalah boleh. Namun, jika childfree dilakukan dengan maksud menunda atau mengurangi kehamilan maka hal tersebut adalah makruh.
Jika childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak, maka hal tersebut haram dilakukan atau tidak diperbolahkan. Seperti halnya dengan melakukan vasektomi (pemotongan vas deferens atau pipa tempat menyalurkan sperma dari testis menuju uretra sehingga seorang pria tidak dapat menghamili wanita) dan tubektomi (penutupan pada tuba falopi yang terdapat di dalam tubuh wanita sehingga sperma yang masuk tidak dapat membuahi sel telur). Mengutip pendapat dari Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi bahwa vasektomi dan tubektomi dapat mengakibatkan kemandulan tetap. Hal ini bertentangan dengan tujuan dari perkawinan yakni dengan mendapatkan keturunan.
Sumber
- Hadi, Abdul, and Husnul Khotiimah. "CHILDFREE DAN CHILDLESS DITINJAU DALAM ILMU FIQIH DAN PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM." JOEL: Journal of Educational and Language Research 1.6 (2022): 647-652.
- https://almanhaj.or.id/2258-islam-menganjurkan-umatnya-untuk-mempunyai-banyak-anak.html
- https://rumaysho.com/10612-istri-yang-penyayang.shtml
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H