Mohon tunggu...
YOLA ANANDA
YOLA ANANDA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswi S1 Program Studi Pendidikan Masyarakat, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberdayakan Masyarakat dengan Cara Mencegah Pernikahan Dini oleh Yola Ananda (06151182227037)

9 Maret 2024   11:59 Diperbarui: 9 Maret 2024   12:03 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Memberdayakan Perempuan dengan Mencegah Pernikahan Dini Sebagai Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu"

Remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-18 tahun. Sebanyak 18% penduduk dunia adalah remaja, sekitar 1,2 milyar jiwa. Rentang usia ini merupakan periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik secara fisik, psiklogis, maupun intelektual. Rasa ingin tahu yang tinggi dan keinginan untuk mencoba hal-hal baru merupakan ciri khas remaja. Hal tersebut tak  jarang disertai dengan pengambilan keputusan yang ceroboh atau tidak berpikir panjang, seperti menikah muda/ pernikahan dini misalnya.

Pernikahan dini masih banyak ditemui di seluruh dunia. Setiap tahunnya sebanyak 10 juta perempuan di dunia menikah pada usia <18 tahun. Hal ini menyebabkan angka kematian ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia >21 tahun.

Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko atau komplikasi yang berbahaya, antara lain:

1. Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia >20 tahun
2. Kematian pada ibu hamil usia 15-19 tahun lebih sering dijumpai di negara dengan pendapatan yang menengah ke bawah
3. Bayi yang lahir dari perempuan usia <18 memiliki risiko mortilitas dan mobbiditas 50% lebih besar daripada bayi yang lahir dari ibu usia >18 tahun
4. Bayi lahir prematur, BBLR, dan perdarahan persalinan
5.
Untuk mengurangi angka kematian ibu dan anak di seluruh dunia, berbagai usaha dilakukan antara lain:

1. Mencegah terjadinya pernikahan dini
WHO telah mengeluarkan peraturan untuk melarang terjadinya pernikahan pada usia <18 tahun
2. Meningkatkan edukasi dan pemberdayaan perempuan

Jika edukasi perempuan tinggi, harapannya akan lebih melek tentang kesehatan. Sehingga mampu menentukan untuk menunda pernikahan ataupun kehamilan.

Informasi kesehatan reproduksi remaja hanya diketahui oleh 35,3% remaja perempuan dan 31,2% remaja laki-laki. Pendidikan dan pemberdayaan pada remaja sangatlah penting untuk menghindari terjadinya pernikahan dini. Selain pemerintah dan tenaga kesehatan, peran orang tua terutama ibu sangatlah penting dalam menyampaikan hal-hal mendasar terkait norma dan informasi kesehatan reproduksi remaja. Jika upaya untuk mengurangi pernikahan dini bisa tercapai, maka angka kematian ibu maupun bayipun akan menurun. Tiap 10% penurunan kejadian pernikahan usia <18 tahun akan menyebabkan angka kematian ibu juga menurun hingga 70%.

Opini saya mengenai kasus pemberdayaan perempuan diatas yaitu Memberdayakan perempuan dengan mencegah pernikahan dini merupakan langkah strategis dalam upaya menurunkan angka kematian ibu. Pernikahan dini, yang sering kali melibatkan anak perempuan di usia yang belum matang fisik dan mental, membawa risiko serius terhadap kesehatan reproduksi mereka. Ketika perempuan menikah pada usia yang sangat muda, mereka cenderung menghadapi tekanan besar untuk segera hamil dan melahirkan anak, bahkan sebelum tubuh mereka sepenuhnya siap untuk menjalani proses kehamilan dan persalinan.

Salah satu dampak negatif dari pernikahan dini adalah meningkatnya risiko komplikasi selama kehamilan dan persalinan. Tubuh anak perempuan yang masih dalam masa pertumbuhan dan perkembangan cenderung lebih rentan terhadap masalah kesehatan yang terkait dengan kehamilan, seperti preeklampsia, persalinan prematur, dan anemia kehamilan. Selain itu, anak perempuan yang menikah pada usia yang sangat muda juga lebih mungkin mengalami kesulitan dalam memperoleh akses terhadap perawatan kesehatan maternal yang memadai, baik karena keterbatasan ekonomi, ketergantungan pada keluarga suami, atau faktor-faktor lainnya yang terkait dengan peran sosial mereka sebagai istri dan ibu di usia yang sangat muda.

Dalam konteks ini, memberdayakan perempuan dengan mencegah pernikahan dini adalah langkah yang sangat penting. Memberikan akses yang sama kepada perempuan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan serta karier mereka sendiri akan membantu mengubah paradigma sosial dan budaya yang saat ini mempromosikan pernikahan pada usia yang sangat muda. Melalui pendidikan yang baik, perempuan akan lebih mampu membuat keputusan yang tepat terkait dengan kesehatan reproduksi mereka, termasuk pemahaman tentang pentingnya kesehatan reproduksi dan hak-hak mereka dalam menentukan pilihan-pilihan tersebut.

Selain itu, memberdayakan perempuan dengan memberikan kesempatan untuk mandiri secara ekonomi juga sangat penting. Ketika perempuan memiliki akses terhadap pendapatan mereka sendiri dan dapat mengendalikan keuangan mereka sendiri, mereka memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang lebih otonom terkait dengan kehidupan mereka, termasuk keputusan terkait kesehatan reproduksi dan keluarga. Kemampuan untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan menjadi lebih mudah ketika perempuan memiliki sumber daya ekonomi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri dan keluarga mereka.

Selain memberdayakan perempuan secara individual, langkah-langkah untuk mengubah norma budaya dan sosial yang mempromosikan pernikahan dini juga penting. Pendidikan dan advokasi publik yang mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif dari pernikahan dini terhadap kesehatan perempuan dan anak-anak mereka, serta menggalang dukungan untuk upaya-upaya yang bertujuan untuk mencegah praktik ini, merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perempuan untuk menjalani kehidupan yang lebih sehat dan lebih bermartabat.

Dengan demikian, memberdayakan perempuan dengan mencegah pernikahan dini bukan hanya tentang melindungi kesehatan perempuan secara individual, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Upaya-upaya ini tidak hanya akan membantu menurunkan angka kematian ibu, tetapi juga akan berkontribusi pada pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan, di mana perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun