Mohon tunggu...
Joe
Joe Mohon Tunggu... -

Hasrat, kemauan, idealisme, tiang penyanggaku

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hak Asasi Manusia; Sensitivitas Publik

9 Juni 2016   12:20 Diperbarui: 3 September 2016   18:41 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyoal kejadian-kejadian yang marak dijumpai saat ini, agaknya memberikan perhatian lebih pada hak asasi manusia, menjadi sebuah tuntutan peran yang tak dapat di elak. Sensitifitas publik kian tak terbendung melihat maraknya pelanggaran hak asasi manusia dewasa ini. Sebuah tanda tanya besar bahwasanya hak konstitusional sebagaimana dimaksud, kerap tak diindahkan oleh Negara dalam praktiknya. Praktik pelanggaran hak asasi manusia dalam pelbagai bentuknya seolah berkeliaran tak terkendali bahkan cenderung sistematis. Ibarat bola salju yang menggelinding, pelanggaran hak asasi manusia semakin hari semakin membuncah bahkan tak dapat dibendung.

Menelisik data yang dikeluarkan oleh Komnas HAM, tertanggal 1 April sampai dengan 28 April 2016, Komnas HAM melalui Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan telah menerima berkas pengaduan dengan jumlah 606 berkas. Di antara jumlah berkas yang diadukan terdapat 249 pengaduan hak atas kesejahteraan, 217 pengaduan hak atas keadilan, 66 pengaduan hak atas rasa aman, dan beberapa klasifikasi pengaduan hak lainnya. Belum lagi pengaduan-pengaduan hak yang dilakukan sebelumnya. Kondisi ini menghantarkan kita pada sebuah keprihatinan yang layak untuk dikaji, dibedah, sebagai acuan pemaknaan sedalam-dalamnya terhadap hak asasi manusia. Keprihatinan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, mesti menjadi kesadaran kolektif bahwa perjuangan hak asasi manusia mesti diperjuangkan dalam setiap dimensi kehidupan jika tak mau moral bangsa ini, kian hari kian menipis.

Peran Publik dalam Penegakan HAM

Hak asasi manusia ada untuk melindungi kebebasan manusia sebagai warga Negara. Plato, Aristoteles menekankan bahwa eksistensi sebuah Negara bukan ditujukan pada Negara itu sendiri, melainkan untuk manusia demi tercapainya kebutuhan hidup aman, tenteram, dan sejahtera. Praktik pemajuan HAM tidak semata-mata murni inisiatif Negara sekalipun Negara punya kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM warganya. Jika pada masa lalu inisiatif negara ini dilahirkan terutama oleh tekanan komunitas internasional, saat ini berangsur-angsur dipicu oleh desakan public domestic. Itu berarti kesadaran publik mulai muncul di saat bersamaan publik punya tanggung jawab juga meretas persoalan HAM yang marak terjadi. Pertanyaanya adalah, apa susungguhnya peran kita dalam konteks pemajuan hak asasi manusia?

Hemat saya, hal yang dapat dilakukan oleh publik adalah, pertama, membangkitkan sensitivitas terhadap persoalan HAM dan ditujukan bagi partisipasi yang sebesar-besarnya dalam perjuangan penegakan HAM di Indonesia. Kedua,mengupas kembali peran pemerintah dalam konteks penegakan HAM di Indonesia. Negara melalui pemerintah semestinya tidak hanya membentuk peraturan perundang-undangan tentang HAM. Tidak juga dengan hanya membentuk kelembagaan HAM di Indonesia. Pemerintah seyogyanya membangun upaya preventif (pencegahan) melalui program-program pemerintah yang mengarah pada pendidikan karakter dan moral bangsa. Semangatnya tidak hanya sekedar menjalankan program seperti yang telah dilakukan tetapi lebih kepada mendorong pembentukan karakter dan moral bangsa. Ketiga, turut serta berpartisipasi aktif baik dalam bentuk usulan terhadap perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia maupun dengan menyebarluaskan informasi mengenai hak asasi manusia pada berbagai lapisan masyarakat.

Demikian kita diajak untuk turutserta menegakan HAM sebagai pilihan sikap perjuangan demi bangsa yang lebih baik. Sebab, “ Tanah air ada di sana, di mana ada cinta dan kedekatan hati, di mana tidak ada manusia menginjak manusia lain.” (Romo Mangunwijaya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun