Berbicara mengenai hukum, maka hal pertama yang terlintas di pikiran kita adalah hukum positif yang berlaku di negara kita!
  Sedangkan yang pahami oleh masyarakat pada umumnya, hukum  yang menjangkut tatanan kehidupan masyarakat,yang mengatur ,menertibkan dan adil bagi masyarakat tanpa mereka pahami apa yang tercantum di dalam undang - undang.
 Pada umumnya rakya hanya memahami hukum sebagai sebagai suatu norma yang lebih tinggi dari sekedar hukum negara.
 Lantas muncul pertanyaanÂ
Apakah penerapan hukum yang berkaitan dengan undang-undang itu sudah adil dan di Terimah oleh masyarakat Indonesia?
 Bagaimana seharusnya penerapan hukum yang berlaku di Indonesia?
  Agar bisa menjawab kedua pertanyaan ini maka hal pertama yang perlu kita pahami adalah mengenai hukum itu sendiri dan kaitannya dengan undang-undang!
  Hukum sendiri merupakan perwujudannya dari keadilan, ius quia iustum, hukum karena adil.
Landasan fundamental dari humum adalah keadialan yang menjangkau seluruh bukan hanya sebagian.
  Sedangkan penerapan hukum di Indonesia sendiri mengunakan hukum positif, yaitu hukum yang berlandaskan pada UUD 1945.
Undang-undang sendiri merupakan bagian kecil daring hukum.
Apakah undang-undang selalu bersifat adil?
Nyatanya tidak !undang- undang sudah tidak adil semenyak disahkannya, karena undang - undang sendiri merupakan sebuah aturan yang dibuat dengan melibatkan kepentingan politik segelintir orang.
Lantas bagaimana seharusnya penerapan hukum yang berlaku di Indonesia?
 Penerapan hukum yang berlaku di Indonesia seharusnya addalah hukum tidak harus berpatokan pada undang-undang. Jika dalam suatu perkara dan pengambilan keputusan dirasa tidak adil maka kuasa hukum dan pihak terkait harus mencari keadilan di luar undang-undang.
Contohnya seorang pencuri edapatan mencuri sebuah sendal dan menerima hukuman yang sama dengan koruptor yang mencuri uang rakyat sebanyak 5 m, karena mendapat pasal yang sama dalam undang-undang!
Apakah hal tersebut adil?
Tentunya tidak!
 Undang-undang sendiri merupakan bagian daring hukum.
Itu sebabnya kuasa hukum  harus berusaha mencari keadilan diluar undangan- undang sebagai acuan untuk memberikan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H