Prosedur ini mencakup kegiatan penelusuran dari mana informasi ini bermula. Berkaca pada kejadian tersebut, maka informasi yang diperoleh secara lisan yakni lingkup pertemanan pasangan hidup professional headhunter tersebut. Informasi tersebut menjadi sebuah data yang perlu diolah kembali melalui prosedur audit berikutnya. Dalam kejadian tersebut, juga dijelaskan bahwa pelamar tidak menuliskan "cacat" yang dimaksud headhunter tersebut serta data berupa prestasi pelamar yang terulis tersebut.
2. Mengkonfirmasi (Confirming)Â
Melihat data yang ada pada poin 1 diatas, maka perlu dilakukan konfirmasi. Konfirmasi dilakukan kepada pihak terkait, dalam hal ini perusahaan dimana pelamar tersebut pernah bekerja. Dalam konfirmasi tersebut, dapat ditanyakan mengenai kinerja pelamar serta bagaimana perilakunya dalam bekerja dan bersosialisasi dalam perusahaan. Permintaan konfirmasi dapat dilakukan dengan cara mengambil sample semisal 1 tempat kerja dengan waktu atau periode bekerja terlama dan 1 tempat bekerja dengan waktu kerja tersingkat. Dari hasil konfirmasi tersebut, dicatatkan apa yang menjadi temuannya. Semua informasi yang diperoleh dituangkan dalam BAPK.
3. Mengajukan Pertanyaan (Inquiring)Â
Selain poin 2 diatas, juga dimintakan keterangan berupa pengajuan pertanyaan ke bagian Human Resources tempat dimana pelamar bekerja terakhir. Pastikan bahwa memang yang dimintakan keterangan adalah pihak yang berkompeten menjawab. Pertanyaan dapat dimulai dari pertanyaan umum tentang jobdesc pelamar sampai dengan hal khusus yaitu memastikan apakah pelamar benar diberhentikan karena terlibat kasus korupsi. Semua informasi yang diperoleh dituangkan dalam BAPK.
Selain itu, diperlukan juga pengajuan pertanyaan kepada pelamar atas informasi yang beredar untuk memastikan informasi yang diperoleh sahih atau tidak mengandung kesalahan sehingga tepat dalam pengambilan keputusan.Â
Informasi (karena belum terjadi, maka dalam artikel ini menggunakan asumsi)
1. Jika ternyata dalam informasi yang benar tidak ada ditemukan kesalahan sebagaimana informasi awal yang beredar, maka pelamar tersebut berhak untuk diajukan kepada perusahaan yang menjadi klien headhunter tersebut dengan didukung dokumen tertulis yaitu BAPK;
2. Namun apabila memang secara sah dan meyakinkan pelamar memang melakukan dan terlibat dalam perbuatan korupsi, maka proses pengajuan pelamar tidak perlu dilanjutkan.
KESIMPULAN
1. Pemahaman yang baik atas kejadian yang ada kemudian juga prosedur audit akan memberikan nilai lebih dalam hal pemberian rekomendasi sehingga akan membantu penggunanya dalam mengambil keputusan;