b. Menurut Amin (2016) istilah kondisi mengacu pada fakta yang dikumpulkan melalui observasi, pengajuan pertanyaan, analisis, verifikasi dan investigasi yang dilakukan Auditor Internal;
c. Menurut Bastian (2018), kondisi adalah hal yang terjadi di dalam perusahaan, organisasi yang menunjukan keadaan sebenarnya sehingga dapat meriview permasalahan yang ada didalam perusahaan ataupun organisasi.
Menurut Nurharyanto (2009), ada beberapa karakter yang termaktub dalam sebuah kondisi yang bisa kita singkat dengan REKOCUMA,yaitu :
a. Relevan. Merupakan bukti yang secara logis mempunyai hubungan dengan permasalahan, relevansi bukti dapat dilihat dari setiap informasi, sekecil apapun harus relevan dengan permasalahannya.Â
b. Kompeten
Kompeten atau tidaknya suatu bukti dipengaruhi oleh sumber bukti, cara mendapatkan bukti, dan kelengkapan persyaratan yuridis bukti tersebut. persyaratan yuridis merupakan bukti yang otentik atau ditandai dengan adanya tandatangan, distempel, ada tanggal, ada tanda persetujuan, dan lain-lain lebih kompeten dari bukti yang tidak memenuhi syarat hukum.
c. Cukup
Bukti yang cukup berkaitan dengan jumlah dan nilai keseluruhan bukti berarti dapat mewakili atau menggambarkan keseluruhan kondisi yang dipermasalahkan.
d. Material
Bukti material adalah bukti yang mempunyai nilai yang cukup berarti dan penting bagi pencapaian tujuan organisasi. materialitas dapat dilihat antara lain : besarnya nilai uang, pengaruh terhadap kegiatan, hal yang menyangkut tujuan audit, pentingnya menurut peraturan perundangan, keinginan pengguna laporan, kegiatan yang pada saat audit dilakukan sedang jadi perhatian umum.
2. Kriteria