Mohon tunggu...
Yohanes Irawan
Yohanes Irawan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Menulis dan membaca minimal 30 menit sehari adalah keutamaan. Berkomunitas dan saling bercerita menjadi kegiatan setelahnya. Selalu berusaha memaknai setiap detik terjaga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kabel Empat Besar dan Fakta di Baliknya

20 Oktober 2023   10:45 Diperbarui: 26 Oktober 2023   15:42 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia perkabelan, Istilah kabel empat besar yang dulu sempat menjamur kini mulai ditinggalkan. Banyak yang mulai kritis mempertanyakan apa sebenarnya merek kabel empat besar yang sebenarnya. Percaya atau tidak, anda tidak akan mendapatkan jawaban pasti terkait eksistensi merek kabel empat besar. Mengapa? karena memang tidak ada lembaga resmi yang memberikan gelar tersebut. Sehingga orang mulai menyadari bahwa gelar empat besar hanya menjadi isu dan strategi marketing saja. Sehingga tidak mengherankan jika  yang masuk dalam kategori merek kabel 4 besar ini selalu berubah-ubah. Belum tentu juga merek kabel yang masuk kategori ini memiliki kualitas produk dan manajemen mutu yang baik. Bahkan ada perusahaan pabrik kabel yang dulu sempat digadang masuk kategori ini justru sudah tidak beroperasi lagi.

Kesadaran akan hal ini mendasari kontraktor, konsultan atau pengelola bangunan seperti gedung, apartemen dan industri properti lainnya lebih dalam melihat kembali keputusan pemilihan kabel untuk proyeknya. Banyak yang sudah mengutamakan kualitas yang sesungguhnya ketimbang gelar empat besar yang ternyata hanya menjadi gelar isapan jempol belaka.

Hingga saat ini masih belum jelas pedoman dari kriteria kabel 4 besar. Bahkan 4 besar bukan merupakan standar baku yang ditetapkan pemerintah. Karena pemerintah sendiri tidak pernah mengeluarkan rekomendasi merek kabel apalagi berdasarkan peringkat yang tidak berdasar. Pemerintah hanya menetapkan mutu kabel pada standar yang dikeluarkan oleh SNI.

Produk yang sudah mengantongi sertifikasi SNI pasti memiliki kualitas yang baik, karena produk kabel ber-SNI sudah tentu lolos dari berbagai proses pengujian. Penetapan SNI memiliki tujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Menurut saya, beberapa faktor yang bisa kita sepakati bersama untuk menilai suatu perusahaan atau brand kabel bisa dianggap nomor 1 (satu) antara lain :

Memiliki kualitas kabel terbaik dan teruji dengan sertifikasi SNI, SPLN serta standar internasional

Kapasitas produksi yang besar serta varian kabel listrik yang lengkap

Fasilitas pabrik lengkap serta pengelolaan perusahaan & karyawan yang baik.

Berangkat dari itu semua, cara menentukan merek kabel yang tepat dapat disimpulkan;

Pertama, pastikan perusahaan pemegang merek kabel tersebut sudah berpengalaman dalam memproduksi kabel berkualitas. Untuk memastikan produsen kabel tersebut berpengalaman atau tidak, kita bisa melakukan kunjungan langsung ke pabrik dimana kabel itu diproduksi. Biasanya produsen kabel yang sudah besar dan terpercaya selalu mempersilakan kepada masyarakat untuk melakukan kunjungan dan mendalami serta mempelajari produk yang akan digunakan.

Kedua, produknya banyak digunakan perusahaan nasional (BUMN dan swasta) dan dipercaya perusahaan berskala internasional. Produk kabel yang berkualitas dan teruji akan dilirik dan dijadikan mitra strategis oleh perusahaan-perusahaan besar baik perusahaan nasional (BUMN dan swasta) atau perusahaan berskala internasional. Biasanya daftar klien dan mitra akan dipublish juga di website resmi mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun