Ketiga, produk yang dibuat sudah memenuhi SNI dan standar Internasional. Tujuannya agar konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat dapat terlindungi baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Keempat, mengantongi sertifikat standar manajemen mutu. Menunjukan bahwa perusahaan dikelola oleh orang-orang kompeten dan profesional serta memiliki komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kualitas produk sesuai kebutuhan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!