Pemda Kabupaten Sikka berhak mengadukan tindakan pelanggaran hukum ke Polres Sikka, sekaligus wajib menyadari bahwa jauh sebelumnya para pedagang Pasar Alok mengharapkan perlindungan dari negara atas Pasar Alok. Kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam menjalankan fungsi, karena taruhannya adalah kredibilitas kepolisian sendiri. Jangan sampai terkesan hanya berpihak kepada penguasa, tapi melupakan rakyat jelata.
Patut untuk dicermati lebih lanjut bagaimana sampai para pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pengguna Pasar Alok (FORKOMPAK) akhirnya melakukan penyegelan portal. Itu hanya merupakan puncak dari ketidakpuasan mereka atas sikap pemda Kabupaten Sikka yang tak kunjung menanggapi keluhan mereka terkait situasi pelik yang terjadi di Pasar Alok pasca pembangunan portal itu. Aneka masalah bermunculan. Para pedagang mengalami penurunan keuntungan, bahkan ada pedagang yang bangkrut akibat kekurangan pembeli.Â
Apa maksud dibuatnya portal di pasar? Berdasarkan keterangan berbagai sumber, fungsi umum dari adanya portal otomatis adalah demi meningkatkan keamanan. Dapat dipastikan bahwa pemda Kabupaten Sikka membangun portal di Pasar Alok dimaksudkan untuk menjamin keamanan pasar, mengingat salah satu masalah serius di pasar tersebut adalah maraknya kehilangan akibat pencurian. Mirisnya, meskipun portal itu sudah dibangun, para pedagang masih mengeluhkan masalah keamanan. Pencurian masih sering terjadi.
Portal yang sudah dibangun rupanya tidak efektif untuk mengatasi masalah keamanan Pasar Alok. Justru hanya memicu masalah-masalah baru. Salah satunya adalah penurunan jumlah pembeli yang ikut menurunkan penghasilan para pedagang. Dengan kata lain, portal Pasar Alok merupakan solusi yang bikin rugi. Awalnya itu dibuat sebagai solusi menjamin keamanan dan ketertiban aktivitas pasar, tapi kemudian itu tidak terwujud. Yang terjadi justru dituduh menyebabkan para pedagang merugi.
Terkait penurunan keuntungan pedagang akibat pembangunan portal, pernah terjadi juga di Pasar Tradisional Modern Kota Bengkulu. Hal itu diungkapkan oleh Bayu Firmansyah dalam skripsinya yang berjudul Pendapatan Pedagang Pasar Tradisional Modern Sebelum dan Sesudah Pemasangan Portal Parkir Otomatis Kota Bengkulu. Di akhir kajiannya, ia menyimpulkan bahwa pendapatan pedagang sesudah pemasangan portal mengalami penurunan. Sebelumnya rata-rata para pedagang mendapat minimal Rp 30.000 atau maksimal Rp 800.000 per hari. Sedangkan setelah pemasangan portal, rata-rata pendapatan mereka minimal Rp 20.000 atau maksimal Rp 700.000 per hari. Data tersebut merupakan hasil wawancaranya kepada 20 pedagang yang menjual ermacam-macam jenis dagangan di situ.
Apakah hasil penelitian Firmansyah di atas dapat membenarkan keluhan yang diungkapkan para pedagang Pasar Alok terkait menurunnya penghasilan mereka pasca adanya portal di Pasar Alok? Tentu saja harus dilakukan kajian yang mendalam. Tidak menutup kemungkinan bahwa penuruan jumlah keuntungan para pedagang disebabkan adanya portal tersebut. Lebih dari itu, ketika portal pasar tidak menjamin keamanan pasar, berarti keberadaan portal itu bukan solusi keamanan yang patut dipertahankan. Adanya berbagai masalah lain yang timbul pasca adanya portal, juga harus menjadi pertimbangan kuat untuk menghentikan adanya portal tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI