Mohon tunggu...
Yopiklau
Yopiklau Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuka hal-hal sederhana

Banyak keajaiban tersembunyi dalam kesederhanaan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Konflik Portal Pasar Alok: Pedagang Protes, Pemerintah Mengadu Ke Polres

24 Januari 2025   15:59 Diperbarui: 24 Januari 2025   15:59 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang teman mengirimkan sebuah video di WAG tentang adu mulut Ferdy Lepe dan Vande Raring. Saya cukup kaget dengan isi video itu karena keduanya adalah figur publik. Ferdy Lepe merupakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sedangkan Vande Raring merupakan seorang tokoh agama atau tepatnya seorang imam Societas Verbi Divini (SVD). Ia juga bekerja sebagai dosen di Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK) Ledalero. Bahkan lebih dari itu, ia juga aktif di lembaga JPIC (Justice, Peace, and Integrity of Creation) untuk membela hak-hak masyarakat kecil.

Video yang saya tonton itu tidak menginformasikan situasi lebih terang atas masalah pokok yang sedang terjadi. Karena itu, saya coba mencari-cari informasi yang lebih lengkap di berbagai berita online. Akhirnya saya mendapati beberapa informasi penting terkait video itu. Ternyata Vande terlibat adu mulut dengan Ferdi karena ia bersama sejumlah pedagang Pasar Alok melakukan protes yang berujung pada penyegelan portal masuk dan keluar Pasar Alok.

Dikutip dari Harian Kompas.com, Pada Selasa (21/1/2025) sejumlah pedagang Pasar Alok Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajukan protes kepada pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Sikka dengan melakukan penyegelan portal masuk dan keluar pasar Alok. Penyegelan itu merupakan wujud reaksi terhadap pembatalan yang dilakukan pihak pemda kabupaten Sikka atas rencana pertemuan para pedagang dengan Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera. Pertemuan itu rencananya untuk membahas berbagai masalah yang dialami para pedagang Pasar Alok sejak dibangunnya portal masuk dan keluar Pasar Alok.

Pada hari berikutnya, tindakan penyegelan portal itu ditanggapi oleh pemda dengan mengadukannya kepada Polres Sikka. Mereka mengambil langkah hukum untuk menindaki para pelaku penyegelan. Langkah hukum itu ditempuh pada Rabu (22/1/2025), sehari setelah aksi penyegelan dilakukan. "Pasar Alok itu fasilitas publik untuk kepentingan  masyarakat banyak. Kami sudah buat kronologinya dan kami sudah laporkan ke Polres Sikka hari ini", kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sika, Ferdy Lepe.

Menarik untuk berkomentar atas tindakan pemda Kabupaten Sikka di atas. Begitukah sejatinya pemerintah menanggapi protes warganya? Mendesakkah kepolisian hadir untuk memberi tindakan hukum kepada para pelaku penyegelan portal? Pertnyaan-pertanyaan itu penting untuk dijawab dengan tepat agar warga dan pemerintah serta aparat hukum dapat menjadi piranti-piranti negara yang berjuang bersama demi menciptakan keadaan negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

Menurut saya pemerintah tidak perlu gegabah mengadu ke Polres sebagai tanggapan atas protes para pedagang. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dituliskan bahwa salah satu fungsi pemerintah Kabupaten adalah menyediakan sarana dan prasarana umum. Namun jangan lupa bahwa di poin sebelumnya dari UU tersebut, pemerintah kabupaten juga berfungsi menjamin penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kecuali itu, juga untuk menanggulangi masalah sosial.

Ketika pemerintah hanya cukup membangun portal sebagai sarana umum, tetapi itu tidak optimal menjamin keamanan yang harusnya menjadi tujuan dari sarana itu, berarti pemerintah tidak komprehensif menjalankan fungsinya. Pasca dibuatnya portal Pasar Alok, nyatanya pencurian masih sering terjadi. Karena itu, hemat saya masalah keamanan dan kesejahteraan rakyat mestinya menjadi fokus perhatian utama untuk menanggapi protes para pedagang.

Tindakan penyegelan portal Pasar Alok mungkin saja sebagai tindakan melanggar hukum apabila merujuk pada ketentuan Pasal 523 UU No. 1 Tahun 2023 tentang perusakan sarana pelayanan publik. Namun itu harus dipastikan lagi, bagaimana kondisi sarana yang disegel, apakah rusak atau tidak.

Polisi wajib menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum karena merupakan salah satu tugas pokoknya. Namun, salah satu tugas pokok lainnya yang tidak boleh dilupakan begitu saja oleh kepolisian berdasarkan Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sebelum Polres Sikka menindaki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah pedagang Pasar Alok, apakah kepolisian sudah menjamin keamanan para pedagang selama ini?

Sebetulnya salah satu masalah utama yang dikeluhkan para pedagang Pasar Alok selama ini adalah lemahnya jaminan keamanan pasar. Artinya jika saja keamanan pasar diperhatikan Polres Sikka, besar kemungkinan masalah protes atas portal pasar Alok tidak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun