Mohon tunggu...
Yogo Risnandri
Yogo Risnandri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa, Penulis

Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penemuan Hukum Oleh Hakim: Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   15:39 Diperbarui: 31 Oktober 2023   15:50 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disusun Oleh

1. Yogo Risnandri

2. Mega Dewi Kartika

3. Muhammad Hafidh Arifqy

REFERENSI BACAAN

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama,
Prenada Media Group, Jakarta, Cet ke 5, 2008.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif,
Sinar Grafika, Cet I, 2010, Jakarta.

Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabir Hukum. Gunung Agung Jakarta. Edisi kedua.

Elias,Rodrigo Fernandes.2014. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum. Penemuan Hukum dalam Proses Peradilan Pidana Indonesia. Volume 1 Nomor 1 Tahun 2014

Firdaus Muhammad Arwan. Hukum dan Keadilan Masyarakat. Pengadilan Tinggi

Agama Pontianak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun