Mohon tunggu...
Yogo Risnandri
Yogo Risnandri Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa, Penulis

Magister Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Keadilan Melalui Asas Retroaktif

12 September 2023   16:03 Diperbarui: 12 September 2023   16:06 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adapun demi menjaga asas retroaktif (berlaku surut) tersebut konstitusional, penulis menawarkan solusi untuk melakukan amandemen UUD ke-5 dengan menambahkan aturan pengecualian  terhadap ketentuan pasal 28I UUD NRI 1945 yaitu mengenai hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam pelanggaran HAM berat yang merupakan extraordinary crimes. Dengan adanya ketentuan tersebut, penerapan asas retroaktif pada undang-undang dibawahnya tidak bertentangan dengan konstitusi dan  mempunyai landasan hukum yang kuat.

Bahan Bacaan

Joko Sasmito, Konsep Asas Retroaktif Dalam  Pidana: Pemberlakuan Asas Retroaktif pada Tindak Pidana Pelanggaran HAM di Indonesia, Setara Press, Malang: 2017.

Romli Atmasas mita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung: 2001.

Suparman Marzuki,Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity, Erlangga, Jakarta:2012.

Anis Widyawati, "Dilema penerapan Asas Retroaktif di Indonesia",dalam Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Pandecta,Vol.6No.2,Juli 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun