Adapun demi menjaga asas retroaktif (berlaku surut) tersebut konstitusional, penulis menawarkan solusi untuk melakukan amandemen UUD ke-5 dengan menambahkan aturan pengecualian  terhadap ketentuan pasal 28I UUD NRI 1945 yaitu mengenai hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam pelanggaran HAM berat yang merupakan extraordinary crimes. Dengan adanya ketentuan tersebut, penerapan asas retroaktif pada undang-undang dibawahnya tidak bertentangan dengan konstitusi dan  mempunyai landasan hukum yang kuat.
Bahan Bacaan
Joko Sasmito, Konsep Asas Retroaktif Dalam  Pidana: Pemberlakuan Asas Retroaktif pada Tindak Pidana Pelanggaran HAM di Indonesia, Setara Press, Malang: 2017.
Romli Atmasas mita, Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung: 2001.
Suparman Marzuki,Pengadilan HAM di Indonesia Melanggengkan Impunity, Erlangga, Jakarta:2012.
Anis Widyawati, "Dilema penerapan Asas Retroaktif di Indonesia",dalam Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Pandecta,Vol.6No.2,Juli 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H