Setelah diberlakukan pada tahun 2020, Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja terus menjadi topik panas. Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan atas undang-undang ini, membawa sejumlah perubahan penting. Mengusung tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, UU Cipta Kerja juga menuai kritik karena dianggap memperburuk kondisi bagi pekerja. Jadi, apakah Omnibus Law benar-benar mempermudah mencari kerja atau justru membuat hidup lebih sulit?
Apa Itu Omnibus Law dan Tujuannya?
Omnibus Law adalah pendekatan yang menyatukan berbagai peraturan dalam satu undang-undang induk. UU Cipta Kerja menggabungkan dan merevisi sejumlah aturan yang meliputi investasi, perizinan, ketenagakerjaan, serta kemudahan berbisnis. Harapannya, proses perizinan yang lebih cepat dan sederhana akan menarik lebih banyak investor, yang ujungnya menciptakan lapangan pekerjaan.
Melalui UU ini, pemerintah menyasar masalah tingginya pengangguran dan iklim investasi yang dianggap kurang kompetitif. Jika investasi meningkat, peluang kerja baru akan tercipta, khususnya bagi generasi muda yang terus masuk ke angkatan kerja.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya
Pada Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan atas UU Cipta Kerja. Keputusan ini memberikan perubahan penting, khususnya pada beberapa aturan yang dinilai bermasalah. Misalnya, ketentuan terkait aturan ketenagakerjaan dan kontrak kerja yang sering kali dianggap melemahkan perlindungan bagi pekerja. Revisi ini diharapkan bisa memberikan keseimbangan antara kemudahan bisnis dan perlindungan hak pekerja .
Namun, revisi yang dilakukan masih menuai pro dan kontra. Pihak buruh menilai bahwa beberapa perubahan tetap tidak cukup melindungi hak-hak mereka. Beberapa aspek, seperti fleksibilitas kontrak kerja dan aturan pesangon, masih dianggap bisa merugikan pekerja.
Realitas di Lapangan: Mempermudah Pekerjaan atau Membebani Hidup?
Meski tujuan awalnya untuk meningkatkan lapangan kerja, banyak pekerja menganggap Omnibus Law membawa lebih banyak tekanan dibanding manfaat. Beberapa isu utama yang diangkat para pekerja adalah:
1. Keamanan Kerja yang Berkurang: Dengan fleksibilitas kontrak yang diperlonggar, banyak pekerja merasa keamanan kerja mereka terancam. Sistem kontrak yang mudah diputus membuat mereka khawatir akan ketidakpastian kerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor-sektor informal.
2. Jam Kerja yang Semakin Panjang: Beberapa peraturan dalam UU Cipta Kerja memungkinkan jam kerja yang lebih fleksibel. Hal ini sering kali diterjemahkan sebagai tambahan beban kerja tanpa kompensasi yang memadai, menambah tekanan dalam kehidupan pekerja.
3. Ketidakpastian Upah: Aturan upah minimum yang fleksibel berdasarkan sektor dan daerah membuat banyak pekerja khawatir tentang kestabilan penghasilan mereka, terutama di daerah yang memiliki upah minimum lebih rendah.
Apakah Manfaat Omnibus Law Akan Terasa?
Perubahan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah manfaat yang dijanjikan akan benar-benar terasa? Pemerintah berharap bahwa dengan aturan investasi dan perizinan yang lebih ramah, banyak lapangan pekerjaan bisa diciptakan, sehingga mengurangi pengangguran. Namun, bagi para pekerja, tantangan nyata seperti ketidakpastian upah dan keamanan kerja tetap menghantui.
Omnibus Law memberikan harapan sekaligus tantangan. Di satu sisi, ada peluang untuk memperbaiki iklim investasi dan menciptakan lebih banyak pekerjaan. Namun di sisi lain, kekhawatiran terhadap hak dan perlindungan pekerja tetap menjadi isu penting. Langkah MK dalam merevisi beberapa poin menjadi sinyal positif bahwa regulasi ini masih bisa diarahkan menuju keseimbangan yang lebih baik.
Pada akhirnya, implementasi UU Cipta Kerja harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat untuk memastikan kesejahteraan pekerja terlindungi. Omnibus Law akan benar-benar menjadi solusi jika keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan hak-hak pekerja bisa terjaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H