Berbicara mengenai bank syariah ialah berbicara mengenai prosedur, serta perbedannya dengan konvesional, juga dari sejarah perkembangannya. Di masa kini bank berbasis syariah juga lebih banyak di minati berbagai kalangan, islam ataupun non islam.Â
Bahkan sebagian besar bank di negara bagian eropa menganut sistem syariah, meskipun nama tidak ada syariahnya namun sistem dan prosedurnya itu tetap sama.
Salah satu fungsi dari bank syariah sebagai lembaga intermediasi adalah menyalurkan dana yang telah di himpun pada masyarakat dalam berbagai bentuk pembiyayaan. Kegiatan pembiyayaan yang dilakukan oleh bank syariah di samping untuk meningkatkan profit bank syariah dan meningkatkan bagi hasil nasabah yang menyimpan dananya juga sangat penting untuk menghindari adanya dana yang menganggur (idle fund). Pembiyayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah bermacam macam jenis kelompoknya. (Antonio, 2001 : 160)
Menurut  (Abdul Manan , 204 : 502 ) Tentang Sejarah Lahirnya Bank Syariah. Pemikiran untuk mendirikan bank yang menggunakan prinsip bank bagi hasil sudah muncul dalam waktu yang cukup lama.Â
Hal ini ditandai dengan munculnya pemikir muslim yang menulis tentang perlunya di bangun bank islam dengan prinsip bagi hasil, antara lain anwar qureshi (1946), Naiem siddiq (1948) dan mahmud ahmad (1952). Kemudian pada tahun 1960-an maududi menulis secara terperinci tentang perlunya dibangun bank islam untuk mengimbangi praktik-praktik bank konvesional yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip islam.Â
Pemikiranbeliau ini di tindak lanjuti dengan muhammad hamidullah dengan menulis beberapa buku berturut-turut pada 1962 yang semuanya itu dapat di kategorikan sebagai gagasan awal tentang perbankan islam.Â
Upaya awal penerapan sistem profil dan lees sharing dalam bentuk bank syariah modren tercatat di pakistan dan malaysia skitar tahun 1940, yaitu adanya upaya pengolahan dana jamaah haji secara nonkonvesional. Rintisan bank syariah lainnya adalah dengan berdirinya mith ghamr local saving bank pada 1963 di mesir yang di bangun oleh raja faisal dari arab saudi. Bank ini beroperasi tanpa bunga dan berjalan sesuai prinsip-prinsip ajarin islam ini sangat populer dan mulanya tumbuh dengan baik.
(Abdul Manan, 204 : 502) Oleh karna ada persoalan politik di mesir, bank ini di tutup dan diambil oleh national bank of egypt dan central bank of egypt di operasikan berdasarkan prinsip ribawi. Pada 1972 sistem bank tanpa riba diperkenalkan lagi di mesir dengan di tandai berdirinya nasser social bank. Berdirinya bank ini lebih bersifat sosial dari pada komersocial.Â
Kesuksesan Mit ghamr mengelola bank dengan sistem bagi hasil, memberi ispirasi bagi umat islam di seluruh dunia untuk membentuk bank islam dengan sistem bagi hasil. Secara kolektif gagasan berdirinya bank syariah di tingkat internasional muncul dalam konferensi negara islam sedunia di kuala lumpur, malaysia pada tanggal 21 s.d 27 1969 yang diikuti oleh 19 negara peserta.Â
Salah satu keputusan dalam konferensi ini adalah perlu segera di bentuk bank syariah yang bersih dari sistem riba. Kemudian pada december 1970 pada pertemuan mentri luar negri dengan organisasi konferensi islam (OKI) di karachi, pakistan, delegasi mesir mengajukan sebuah proposal tentang berdirinya bank islam ini kemudian dikaji dengan seksama oleh para ahli 18 negara islam yang semuanya menyetujiu bank islam.Â
Selanjutnya, pada sidang mentri luar negri negara konferensi islam (OKI) di benghaji, libia pada maret 1973 usulan tentang perlunya didirikan bank syariah di agendakan lagisidang kemudian memutuskan agar  OKI mempunyai bidang khusus yang menangani tentang hal hal yang berhubungan dengan ekonomi dan keuangan.Â