Mohon tunggu...
yogi pratama
yogi pratama Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Literasi Media E-Banking Syariah

10 Mei 2018   15:05 Diperbarui: 10 Mei 2018   15:40 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Yogi Pratama

Berbicara mengenai Literasi Media ialah berbicara mengenai pengetahuan seseorang dalam mengelolah, menggunakan, menganalisis dan mengevaluasi sebuah informasi pada sebuah media baik media cetak maupun media elektronik. Perkembangan zaman yang terus berkembang akan teknologinya pada abad 21 ini banyak mempermudah manusia dalam melakukan pekerjaan, khususnya pada Perbankan Syariah di Indonesia.

Teknologi mempermudah Perbankan Syariah dengan menggunakan aplikasi E-Banking Syariah. Aplikasi Banking Syariah ini merupakan layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi untuk menunjang aktivitas perbankan tanpa harus mengunjungi kantor bank ( Marliza, 2017 : 49). Aplikasi E-banking meliputi phone banking, mobile banking dan internet banking. Nasabah dapat mengakses aplikasi E-banking melalui computer/PC, PDA, ATM, atau Telepon ( Vyctoria, 2013 : 3).

Melihat adanya perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, perkembangan teknologi di perbankan juga semakin canggih di mulai dari E-banking berbentuk ATM kemudian Phone Banking lalu Internet Banking dan SMS/M-Banking. Namun dengan perkembangan teknologi ini nasabah juga harus pintar dan bijak untuk memilih menggunakan media elektronik apa yang di perlukannya.

ATM ( Automated Teller Machine ) atau dalam bahasa Indonesia disebut anjungan tunai mandiri adalah saluran E-banking dengan menggunakan mesin ATM dalam Transaksinya, baik transfer maupun pengambilan.

Phone Banking adalah sebuah transaksi dalam perbankan melalui telepon/HP. Awalnya layanan phone banking hanya bersifat informasi, yaitu untuk mendapatkan informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayanin oleh CSO ( customer Service Operator.

Kemudian berkembang untuk transaksi pemindahan bukuan antar rekening, pembayaran dan transfer ke bank lain yang dilayani oleh IVR ( Interactive Voice Response ). Fasilitas ini dapat dikatakan lebih praktis di bandingkan ATM karena hanya menggunakan HP tanpa harus keluar rumah ( Vyctoria,2013 : 4).

Internet Banking memiliki fasilitas yang sama dengan phone banking namun menggunakan transaksi via internet. Kelebihan dari internet banking adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap yang tertampang di layar computer atau PDA ( Vyctoria, 2013 : 5).

SMS/ M-Banking adalah teknologi HP dari Phone banking yang dikembangkan menjadi SMS Banking dan M-Banking. Nasabah menggunakan HP dalam transaksi seperti pada umumnya seperti mengetahui informasi saldo rekening, pemindahan bukuan antara rekening, pembayaran dan pembelian.  

Setelah mengetahui jenis-jenis E-banking diatas dapat di kaitakan dengan Literasi Media Elektronik apa yang akan digunakan nasabah. Kemampuan Literasi Media berguna bagi Nasabah dalam menentukan kebutuhan dalam menggunakan E-banking apa yang sesuai dengan kemampuannya dalam mengelolah, menggunakan, menganalisis dan mengevaluasi sebuah informasi menggunakan media elektronik yang ditawarkan oleh Bank.

Perbankan Syariah merupakan perwujudan dari permintaan masyarakat yang membutuhkan suatu sistem yang sesuai dengan syariat islam. Dengan hal itu Perbankkan Syariah juga harus mampu mengikuti perkembangan zaman yang terus berkembang akan teknologinya, salah satunya adalah E-banking.

Dalam Surah Al-A'la ayat 8: " Dan kami memberimu kemudahan agar kamu memperoleh kemudahan ". Allah menyatakan, bahwa memang Allah sengaja memberikan berbagai kemudahan kepada manusia agar manusia hidup dengan mudah. Maka dalam hal ini perbankan syariah mengunakan sarana teknologi yang menggabungkan suatu sistem informasi untuk menerapkan aplikasi E-banking sebagai sarana untuk memudahkan manusia dalam bertransaksi dan bermuamalah sesuai dengan syariah yang sudah ditentukan dalam firman Allah SWT yaitu Al-Qur'an (Marliza, 2017 : 45 ).

Bank berdasarkan Syariah Islam adalah Bank yang dalam menjalankan usahanya tanpa bunga ( Tuty Sariwulan dan Erika Takidah, 2011 ). Beroperasi dengan sistem bagi hasil. Penetapan besarnya bagi hasil antara bank dengan nasabah didasarkan pada kesepakatan, dalam perjanjian tertulis antara kedua belah pihak.

Bank Syariah menghindari penggunaan bunga, karena masih banyak kalangan umat islam yang percaya bahwa tata cara penggunaanya dikhawatirkan mengandung unsur riba ( Anwar , 1998 ).Bank Syariah menggunakan akad-akad yang berupa simpanan , jual beli , bagi, sewa-menyewa , pinjaman (Muhammad Ardi Zaini, 2014 : 39).

Produk Penghimpunan dana pada bank syariah meliputi :

1.Giro, yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan di kembalikan sesuai kehendak penitip dengan menggunakan akad wadiah.Pada dasarnya prinsip syariah mendorong umatnya untuk berupaya menjalankan usaha ( Muhammad Syafi'i Antonio , 2001 : 85 ).

2. Deposito, merupakan praktek perbankan yang bertujuan sebagai saran inventasi, maka dalam akad deposito hanya menggunakan akad mudhabarabah ( bagi hasil pihak nasabah maupun pihak Bank Syariah ).

3.Tabungan,  nasabah dapat memilih untuk menggunakan  akad wadiah atau mudharabah. Sama dengan giro namun perbedaanya hanya pada mekanisme pengambilan dana yang di simpan oleh nasabah.

Produk Penyaluran Dana Bank Syariah dengan penerapan akad-akad dalam produk pembiayaan yaitu pembiayaan berdasarkan akad jual beli, pinjam meminjam dengan ketentuan bagi hasil sama rata.

Menurut Haniffa & Hudaib (2001) dan Sulaiman (2001) ada dua tujuan utama akuntansi syariah, yaitu: Pertama sebagai  instrument pertanggung jawaban memenuhi kewajiban kepada Allah (hablum min'allah), individu dan lingkungan masyarakat (hablum min'an-nas). Kedua, sebagai  instrument membantu terciptanya keadilan sosial-ekonomi (al-falah) seperti dikehendaki dalam ekonomi Islam ( Asrori , 2011 : 2).

Menurut Sudin Haron ( 1996 ) sumber syariah ada 4 yaitu :

1.Sumber pertama dan utama ialah kitab suci Al-Qur'an merupakan sumber undang-undang syariah yang asli dan abadi.

2.Sumber kedua undang-undang Syariah adalah Al-hadis yang merupakan sumber kedua dalam islam.

3.Sumber ketiga yaitu Ijma yang berarti pendapat bersama mujtahid atau persetujuan bersama ahli pendapat perundang undangan islam pada waktu tertentu terhadap persoalan undang-undang.

4.Sumber keempat yaitu Qiyas. Qiyas dari segi syariah ialah proses menggunakan alasan munasabah atau diterima akal bagi menyelesaikan persoalan yang suka berkaitan dengan aspek doktrin dan amalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun