Dia juga sepakat jika Masterplan Pengelolaan Sampah ditetapkan sebagai Perda. Hal ini agar mengikat pihak eksekutif sekaligus legislatif. "DPRD juga akan turut bertangungjawab mengawal pelaksanaannya, terutama masalah pengalokasian anggaran untuk mewujudkan amanat-amanat dalam Masterplan tersebut," katanya.
Perda Pengelolaan Sampah
Untuk mendukung penyusunan Masterplan ini, Dinas Kebersihan telah merampungkan Naskah Akademis Raperda Pengelolaan Sampah. Direncanakan tahun ini Raperda tersebut selesai dibahas di Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta dan dapat segera ditetapkan sebagai Perda yang berlaku efektif.
Perda tentang Pengelolaan Sampah DKI Jakarta ini nantinya tidak hanya mengatur mengenai sanksi saja, namun mengatur Pengelolaan Sampah DKI Jakarta secara komprehensif dari hulu hingga hilir, termasuk di dalamnya mencantumkan Masterplan Pengelolaan Sampah. "Isinya tidak hanya mengatur sanksi, karena sanksi sudah diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007tentang Ketertiban Umum (Tibum), " kata Eko.
Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Perkotaan, Sugiyanto berpendapat, Jika Perda ini akan mengatur sanksi, maka sanksi tersebut harus bernuansa edukatif. Dia mencontohkan, memberlakukan sanksi berat hanya terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan yang strata ekonominya tinggi. "Misalnya dibebankan kepada pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah dari atas mobil mewah. Namun untuk rakyat kecil, sebaiknya diatur sanksi mendidik yang tidak harus berupa denda uang, " kata dia, Jum'at (11/5).
Twitter/@yogiikhwan