Mohon tunggu...
Yogi Ikhwan
Yogi Ikhwan Mohon Tunggu... -

Mantan jurnalis, kini pelayan publik. Bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Tulisan-tulisan di sini tentu subjektif :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jakarta Punya Masterplan Pengelolaan Sampah Sampai 2032

11 Mei 2012   10:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:26 1617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dia juga sepakat jika Masterplan Pengelolaan Sampah ditetapkan sebagai Perda. Hal ini agar mengikat pihak eksekutif sekaligus legislatif. "DPRD juga akan turut bertangungjawab mengawal pelaksanaannya, terutama masalah pengalokasian anggaran untuk mewujudkan amanat-amanat dalam Masterplan tersebut," katanya.

Perda Pengelolaan Sampah

Untuk mendukung penyusunan Masterplan ini, Dinas Kebersihan telah merampungkan Naskah Akademis Raperda Pengelolaan Sampah. Direncanakan tahun ini Raperda tersebut selesai dibahas di Badan Legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta dan dapat segera ditetapkan sebagai Perda yang berlaku efektif.

Perda tentang Pengelolaan Sampah DKI Jakarta ini nantinya tidak hanya mengatur mengenai sanksi saja, namun mengatur Pengelolaan Sampah DKI Jakarta secara komprehensif dari hulu hingga hilir, termasuk di dalamnya mencantumkan Masterplan Pengelolaan Sampah. "Isinya tidak hanya mengatur sanksi, karena sanksi sudah diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007tentang Ketertiban Umum (Tibum), " kata Eko.

Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Perkotaan, Sugiyanto berpendapat, Jika Perda ini akan mengatur sanksi, maka sanksi tersebut harus bernuansa edukatif. Dia mencontohkan, memberlakukan sanksi berat hanya terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan yang strata ekonominya tinggi. "Misalnya dibebankan kepada pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah dari atas mobil mewah. Namun untuk rakyat kecil, sebaiknya diatur sanksi mendidik yang tidak harus berupa denda uang, " kata dia, Jum'at (11/5).

Twitter/@yogiikhwan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun