Mohon tunggu...
Yogi Firmansyah
Yogi Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNILA

Politik Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Politik Hukum Pidana Upaya Penanggulangan penipuan Kost-kostan di Lingkungan Mahasiswa

6 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 6 Juni 2024   09:01 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

           Penipuan kost-kostan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di kota-kota besar di Indonesia. Korban dari penipuan ini biasanya adalah mahasiswa dan pekerja muda yang mencari tempat tinggal sementara. Penipuan ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan dan mengganggu kehidupan sehari-hari korban. Untuk menangani masalah ini, diperlukan pandangan hukum pidana yang tegas dengan dasar hukum yang jelas.

Perlindungan Konsumen:

Penipuan kost-kostan termasuk dalam kategori penipuan konsumen. Dalam hal ini, hukum pidana harus memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Dasar hukum yang relevan adalah:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK):

    - Pasal 4 UUPK menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

    - Pasal 7 UUPK menyatakan bahwa pelaku usaha wajib beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

    - Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, baik dengan nama palsu atau martabat palsu, baik dengan tipu muslihat maupun dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Keadilan Hukum:

Sistem peradilan pidana harus memastikan bahwa korban penipuan kost-kostan mendapatkan keadilan yang layak. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:

1. Akses terhadap Bantuan Hukum:

    - Pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM) perlu menyediakan bantuan hukum bagi korban penipuan kost-kostan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum.

2. Prosedur Pengaduan yang Efektif:

    - Mekanisme pengaduan harus mudah diakses dan responsif. Pihak kepolisian perlu mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus penipuan kost-kostan.

Efektivitas Penegakan Hukum:

Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku penipuan. Upaya yang bisa dilakukan antara lain:

1. Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum:

    - Melatih dan meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani kasus penipuan kost-kostan, termasuk keterampilan investigasi dan penyidikan.

2. Kerjasama Antarlembaga:

    - Kerjasama antara kepolisian, dinas perumahan, dan organisasi perlindungan konsumen harus ditingkatkan untuk menangani penipuan kost-kostan secara komprehensif.

Edukasi Masyarakat:

Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penipuan kost-kostan. Dasar hukum untuk edukasi ini bisa mengacu pada:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

    - Masyarakat harus dididik mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen dan cara-cara menghindari penipuan.

Pengaturan yang Lebih Ketat:

Regulasi yang lebih ketat mengenai bisnis penyewaan kost-kostan dapat membantu mencegah penipuan. Langkah-langkah yang bisa diambil meliputi:

1. Pendaftaran dan Verifikasi Properti:

    - Pemerintah daerah perlu mewajibkan pendaftaran dan verifikasi properti kost-kostan untuk memastikan bahwa bisnis ini dijalankan dengan benar dan transparan.

2. Transparansi dalam Kontrak Sewa:

    - Pelaku usaha kost-kostan wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan dalam kontrak sewa, termasuk harga sewa, fasilitas yang disediakan, dan ketentuan lainnya.

Kesimpulan:

Penipuan kost-kostan adalah masalah serius yang memerlukan pendekatan hukum pidana yang tegas dan komprehensif. Perlindungan konsumen, keadilan bagi korban, efektivitas penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan regulasi yang lebih ketat adalah langkah-langkah penting yang harus diambil untuk menangani masalah ini. Dasar hukum yang jelas dan implementasi yang efektif dari undang-undang yang ada akan membantu memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku penipuan mendapatkan sanksi yang setimpal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun