Mohon tunggu...
Yogi Firmansyah
Yogi Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNILA

Politik Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Politik Hukum Pidana Upaya Penanggulangan penipuan Kost-kostan di Lingkungan Mahasiswa

6 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 6 Juni 2024   09:01 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

    - Pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM) perlu menyediakan bantuan hukum bagi korban penipuan kost-kostan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum.

2. Prosedur Pengaduan yang Efektif:

    - Mekanisme pengaduan harus mudah diakses dan responsif. Pihak kepolisian perlu mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus penipuan kost-kostan.

Efektivitas Penegakan Hukum:

Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku penipuan. Upaya yang bisa dilakukan antara lain:

1. Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum:

    - Melatih dan meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani kasus penipuan kost-kostan, termasuk keterampilan investigasi dan penyidikan.

2. Kerjasama Antarlembaga:

    - Kerjasama antara kepolisian, dinas perumahan, dan organisasi perlindungan konsumen harus ditingkatkan untuk menangani penipuan kost-kostan secara komprehensif.

Edukasi Masyarakat:

Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penipuan kost-kostan. Dasar hukum untuk edukasi ini bisa mengacu pada:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun