- Pemerintah dan organisasi non-pemerintah (LSM) perlu menyediakan bantuan hukum bagi korban penipuan kost-kostan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum.
2. Prosedur Pengaduan yang Efektif:
  - Mekanisme pengaduan harus mudah diakses dan responsif. Pihak kepolisian perlu mempercepat proses penyelidikan dan penanganan kasus penipuan kost-kostan.
Efektivitas Penegakan Hukum:
Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku penipuan. Upaya yang bisa dilakukan antara lain:
1. Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum:
  - Melatih dan meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam menangani kasus penipuan kost-kostan, termasuk keterampilan investigasi dan penyidikan.
2. Kerjasama Antarlembaga:
  - Kerjasama antara kepolisian, dinas perumahan, dan organisasi perlindungan konsumen harus ditingkatkan untuk menangani penipuan kost-kostan secara komprehensif.
Edukasi Masyarakat:
Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penipuan kost-kostan. Dasar hukum untuk edukasi ini bisa mengacu pada: