1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
  - Masyarakat harus dididik mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen dan cara-cara menghindari penipuan.
Pengaturan yang Lebih Ketat:
Regulasi yang lebih ketat mengenai bisnis penyewaan kost-kostan dapat membantu mencegah penipuan. Langkah-langkah yang bisa diambil meliputi:
1. Pendaftaran dan Verifikasi Properti:
  - Pemerintah daerah perlu mewajibkan pendaftaran dan verifikasi properti kost-kostan untuk memastikan bahwa bisnis ini dijalankan dengan benar dan transparan.
2. Transparansi dalam Kontrak Sewa:
  - Pelaku usaha kost-kostan wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan dalam kontrak sewa, termasuk harga sewa, fasilitas yang disediakan, dan ketentuan lainnya.
Kesimpulan:
Penipuan kost-kostan adalah masalah serius yang memerlukan pendekatan hukum pidana yang tegas dan komprehensif. Perlindungan konsumen, keadilan bagi korban, efektivitas penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan regulasi yang lebih ketat adalah langkah-langkah penting yang harus diambil untuk menangani masalah ini. Dasar hukum yang jelas dan implementasi yang efektif dari undang-undang yang ada akan membantu memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku penipuan mendapatkan sanksi yang setimpal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H