Mohon tunggu...
Yogi Firmansyah
Yogi Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNILA

Politik Hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Politik Hukum Pidana Upaya Penanggulangan penipuan Kost-kostan di Lingkungan Mahasiswa

6 Juni 2024   09:00 Diperbarui: 6 Juni 2024   09:01 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

    - Masyarakat harus dididik mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen dan cara-cara menghindari penipuan.

Pengaturan yang Lebih Ketat:

Regulasi yang lebih ketat mengenai bisnis penyewaan kost-kostan dapat membantu mencegah penipuan. Langkah-langkah yang bisa diambil meliputi:

1. Pendaftaran dan Verifikasi Properti:

    - Pemerintah daerah perlu mewajibkan pendaftaran dan verifikasi properti kost-kostan untuk memastikan bahwa bisnis ini dijalankan dengan benar dan transparan.

2. Transparansi dalam Kontrak Sewa:

    - Pelaku usaha kost-kostan wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan dalam kontrak sewa, termasuk harga sewa, fasilitas yang disediakan, dan ketentuan lainnya.

Kesimpulan:

Penipuan kost-kostan adalah masalah serius yang memerlukan pendekatan hukum pidana yang tegas dan komprehensif. Perlindungan konsumen, keadilan bagi korban, efektivitas penegakan hukum, edukasi masyarakat, dan regulasi yang lebih ketat adalah langkah-langkah penting yang harus diambil untuk menangani masalah ini. Dasar hukum yang jelas dan implementasi yang efektif dari undang-undang yang ada akan membantu memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan pelaku penipuan mendapatkan sanksi yang setimpal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun