Untuk tujuan perpajakan, penilaian kembali (revaluasi) aset tetap dilaksanakan oleh perusahaan dengan berdasarkan pada peraturan yang telah ditetapkan pada pemerintah dalam hal ini melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak.
Cost & benefit penilaian Kembali (revaluasi) dalam bidang perpajakan selain bisa lebih meringankan biaya PPh badan, tetapi dari sisi lain akan memperbaiki rasio utang ke modal (Debt Equity Ratio), karena dengan naiknya nilai asset atau aktiva maka akan menambah nilai modal yang tercatat dalam neraca. Dengan DER (Debt Equity Ratio) yang baik atau dibawah 4:1 maka biaya pinjaman dan yang berhubungan dengan pinjaman akan diakui oleh pajak, selain itu sesuai dengan ketentuan di Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-25/PJ/2017 bahwa pelaporan SPT Badan wajib melampirkan perhitungan DER (Debt Equity Ratio), dengan konsekuensi jika tidak melampirkan perhitungan DER (Debt Equity Ratio) maka SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan biaya pinjaman yang terutang dari utang swasta luar negeri tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Selain untuk kepentingan perpajakan, cost & benefit penilaian Kembali (revaluasi) untuk managemen adalah dengan baiknya nilai DER (Debt Equity Ratio) memiliki keuntungan lain untuk perusahaan atau wajib pajak. Dengan baiknya angka DER (Debt Equity Ratio) akan dijadikan sebagai salah satu tolak ukur bahwa perusahaan dalam kondisi keuangan yang baik, sehingga akan menggambarkan sehat atau tidaknya suatu perusahaan, yang akan berimbas pada harga saham perusahaan dan keputusan investor untuk berinvestasi pada perusahaan atau bagi perbankan yang akan mengucurkan pinjaman modal kepada perusahaan.
Referensi
Pemerintah Republik Indonesia, UU No 36 tahun 2008
Pemerintah Republik Indonesia, UU No 28 Tahun 2007
Kemenkeu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015
Kemenkeu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015
Stefian Polopadang, Jantje J. Tinangon, Inggriani Elim, Analisis revaluasi Aktiva Tetap Dalam Penetapan Pajak Penghasilan Pada PT. Bank Sulutgo, Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 13(3), 2018, 346-354
https://news.ddtc.co.id/aspek-pajak-atas-revaluasi-aktiva-tetap-perusahaan-17028
https://aguspajak.com/2018/12/21/ketentuan-debt-equity-ratio-menurut-pajak/