Mohon tunggu...
Yogi Nugraha
Yogi Nugraha Mohon Tunggu... Akuntan - NIM 55521120045 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB1_Manajemen Pajak Atas Revaluasi Aset Tetap Berwujud

19 September 2022   16:35 Diperbarui: 19 September 2022   20:31 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan kata lain revaluasi  aktiva  tetap  adalah Revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap pada perusahaan, yang terjadi oleh karena timbulnya kenaikan harga atau nilai dari suatu aset tetap tersebut di pasaran pada saat melakukan revaluasi atau karena rendahnya pencatatan nilai aset tetap dalam laporan keuangan suatu perusahaan yang disebabkan terjadinya devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap yang tercatat dalam laporan keuangan suatu perusahaan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar. Penilaian kembali (revaluasi) aset tetap dapat meliputi seluruh atau sebagian aset tetap perusahaan, termasuk asset tetap perusahaan yang terhadapnya sudah pernah dilakukan penilaian kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Beberapa keuntungan revaluasi asset adalah:

  • Menunjukkan Posisi Kekayaan yang Wajar
  • Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan revaluasi aset adalah memberi nilai riil pada aset suatu perusahaan, dengan begitu nilai aset tetap dalam laporan keuangan dapat mencerminkan nilai yang wajar (fair value).
  • Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin atau sudah go public, lantaran penilaian kembali aset akan sangat berguna untuk menyusun nilai aset ke harga yang relatif lebih realistis.
  • Mengontrol Permodalan
  • Revaluasi aset mampu membantu Anda mengontrol permodalan agar rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio) turun. Sehingga perusahaan bisa lebih mudah mendapatkan utang dari bank untuk meningkatkan permodalan, lantaran rasio utangnya menurun.
  • Bagi perusahaan di sektor perbankan, meningkatnya permodalan juga akan meningkatkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Artinya bank akan memiliki lebih banyak kemampuan untuk mengucurkan dana kredit bagi perusahaan dan nasabah lainnya.
  • Meringankan Kewajiban Perpajakan
  • Nilai aset suatu perusahaan biasanya akan bertambah, seiring berjalannya waktu. Jika aset bertambah maka biaya penyusutan juga akan bertambah.
  • Naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi yang dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan dapat membantu meringankan kewajiban perpajakan suatu perusahaan pada tahun-tahun selanjutnya. Lantaran laba yang dihasilkan perusahaan akan menurun.
  • Menarik Minat Investor
  • Revaluasi aset pada dasarnya dapat membantu meningkatkan performa keuangan perusahaan. Bisa dipastikan hal tersebut dapat menarik minat investor terhadap perusahaan Anda.
  • Bila investasi sudah masuk dan bekal modal perusahaan Anda kuat maka perusahaan bisa menjaring dana dari penawaran saham atau penerbitan obligasi. Kepercayaan kreditur juga diyakini dapat meningkat, sebagai efek dari beberapa rasio keuangan perusahaan. Seperti yang ditunjukkan oleh debt-to assets ratio dan debt-to-equity ratio.
  • Menguntungkan bagi Perusahaan yang Ingin Merger
  • Revaluasi aset bisa membantu memudahkan perusahaan yang ingin melakukan merger. Pasalnya, bila masing-masing perusahaan yang ingin merger melakukan penilaian kembali aset tetap, maka nilai aset sesungguhnya (nilai wajar) untuk bentuk perusahaan baru setelah merger bisa terlihat.

Revaluasi asset selain memiliki tujuan untuk menyesuaikan nilai asset agar sesuai dengan nilai pasar, revaluasi asset pula memiliki beberapa tujuan, yang salah satunya adalah untuk managemen dibidang perpajakan. Yang menjadi objek revaluasi adalah aset tetap yang yang digunakan suatu perusahaan untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan yang adalah objek pajak.Bahkan kementrian keuangan selaku kementrian yang berwenang atas DJP memberikan aturan khusus bagi wajib pajak yang ingin melakukan revaluasi aktiva tetap dengan tujuan perpajakan. Aturan yang dimaksud adalah PMK no 79 tahun 2008, tentang penilaian Kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Mentri Keuangan no 79 Tahun 2008, berarti DJP memberikan peluang kepada wajib pajak untuk melakukan revalasi aset untuk managemen pajak dalam laporan keuangannya. Bahkan pada tahun 2015 kementrian keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan no 191 tahun 2015 "TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016". Bahkan Melalui PMK 191 Tahun 2015, kementerian keuangan memberikan insentif bagi wajib pajak yang melakukan revaluasi asset pada tahun 2015 dan 2016, dengan memotong PPh Final yang dikenakan dari yang semula sebesar 10% dari selisih lebih revaluasi menjadi 3% sampai dengan 6% dari selisih lebih revaluasi. Sehingga, managemen pajak dengan cara melakukan revaluasi asset adalah cara managemen pajak yang legal, bukan managemen pajak yang termasuk dalam katergori penghindaran pajak.

Perhitungan penghasilan kena pajak pada perusahaan yang non final, adalah dengan cara melihat pada laporan keuangan komersial dan dilakukan koreksi fiscal terhadap pendapatan ataupun biaya yang diakui dalam UU PPH, tertulis pada pasal 6 dan pada 9, dengan kata lain total omset dikurangi dengan biaya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (konsep 3M), yang termasuk dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara dalam pasal 9 UU PPh antara lain :

  • Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha:
    • Biaya pembelian bahan
    • Biaya yang berkaitan dengan pekerja (gaji, bonus, tunjangan dalam bentuk uang, asuransi, dll)
    • Biaya bunga, sewa & royalty
    • Biaya transport
    • Biaya promosi (marketing) & penjualan
    • Biaya asuransi (yang bukan untuk kepentingan pribadi)
    • Biaya administrasi
    • Biaya pengolahan limbah produksi
    • Biaya pajak kecuali PPh (Bea Materai, PBB, pajak hotel, pajak restoran)
  • Biaya penyusutan & amortisasi atas harta yang memiliki manfaat lebih dari 1 tahun selama harta tersebut digunakan untuk mendapat, menagih & memelihara penghasilan
  • Iuran Dana Pensiun yang Pendiriannya telah Disahkan oleh Menteri Keuangan
  • Kerugian atas penjualan dan pengalihan asset untuk mendapat, menagih & memelihara penghasilan
  • Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
  • Biaya untuk penelitian & pengembangan yang dilakukan di Indonesia
  • Biaya beasiswa, magang & pelatihan karyawan dalam mendapat, menagih & memelihara penghasilan
  • Piutang yang jelas-jelas tidak dapat ditagih
  • Sumbangan untuk bencana nasional, pendidikan, penelitian & pengembangan, insfrastruktur social & sumbangan keagamaan
  • Kompensasi kerugian tahun tahun sebelumnya (maksimal 5 tahun)

Dari penjelasan diatas, biaya penyusutan aktiva tetap merupakan biaya yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak dalam menghitung penghasilan kena pajak. Karena bisa dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, semakin besar nilai aktiva maka akan semakin besar pula biaya penyusutannya. Hal ini bisa dilihat dari gambar dibawah ini :

gambar-2-63286e9b4addee2dce00a282.jpg
gambar-2-63286e9b4addee2dce00a282.jpg
Beberapa pertimbangan dilakukannya revaluasi aktiva tetap dalam hal managemen pajak adalah sbb:
  • Dalam perhitungan PPH badan, nilai penghasilan kena pajak yang diperhitungkan adalah dari pendapatan dikurangi biaya-biaya (Termasuk biaya penyusutan aktiva tetap). Sehingga jika aktiva tetap nilainya naik karena dilakukan revaluasi maka nilai biaya penyusutan yang dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan akan naik dan akan menurunkan nilai pajak yang harus dibayar. Walaupun dalam revaluasi asset, wajib pajak akan dibebankan PPh final sebesar 10% (PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PMK.03/2008) dari kenaikan nilai aktiva yang direvaluasi, namun nilai penyusutan yang bisa dibebankan akan mengurangi PPh yang harus dibayar sebesar 22% (UU No 7 Tahun 2021). Sehingga jika dilihat dari selisih tarif yang dikenakan, jika dianalisa masih lebih menguntungkan bagi wajib pajak jika melakukan revaluasi asset untuk tujuan managemen pajak.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015, bahwa ada kewajiban bagi wajib pajak yaitu pembatasan debt equity ratio 4:1. Artinya jika rasio antara utang dengan modal melebihi 4:1, maka berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015 akan atas biaya pinjaman akan dilakukan koreksi fiscal proporsional sesuai dengan ketentuan.
  • Termasuk biaya pinjaman adalah Bunga Pinjaman, diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman, biaya tambahan terkait perolehan pinjaman (arrangement of borrowings), biaya imbalan atas jaminan pengembalian utang, selisih kurs atas pinjaman. Biaya pinjaman yang disebutkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya) sepanjang besarnya tidak melebihi ketentuan DER. Artinya, kelebihan dari 4 bukan biaya. Perlu diperhatikan bahwa Besarnya biaya pinjaman juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang PPh, Dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang kepada pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, maka besarnya biaya pinjaman juga harus memenuhi tingkat biaya pinjaman sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dengan wajib pajak melakukan revaluasi asset selisih lebih penilaian kembali juga akan meningkatkan struktur modal sendiri, yang artinya berbanding antara pinjaman (debit) dengan modal(equity) sendiri atau DER membaik.

gambar-3-63286ea4165bcf7d5e7129f2.jpg
gambar-3-63286ea4165bcf7d5e7129f2.jpg
Kesimpulan

Revaluasi aset tetap adalah penilaian kembali aset tetap pada perusahaan, yang terjadi oleh karena timbulnya kenaikan harga atau nilai dari suatu aset tetap tersebut di pasaran pada saat melakukan revaluasi atau karena rendahnya pencatatan nilai aset tetap dalam laporan keuangan suatu perusahaan yang disebabkan terjadinya devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap yang tercatat dalam laporan keuangan suatu perusahaan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.

Beberapa ketentuan umum revaluasi menurut aturan perpajakan dapat diringkas sebagai berikut ini:

  • Kegiatan revaluasi dapat dilakukan atas seluruh aset tetap termasuk tanah dengan status adalah hak milik atau hak guna bangunan.
  • Revaluasi dilakukan berdasarkan nilai pasar wajar aset tetap yang ditetapkan oleh ahli penilai atau perusahaan jasa penilai yang diberi izin oleh Kemenkeu / DJP.
  • Selisih revaluasi dikenakan pajak final sebesar 10%
  • Pembayaran PPh Final atas revaluasi asset sebesar 10% lebih kecil jika dibandingkan dengan PPh badan sebesar 22%
  • Kegiatan Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap tidak dapat dilakukan sebelum lewat jangka waktu lima tahun terhitung dari tanggal revaluasi terakhir.
  • Hasil revaluasi akan mempengaruhi nilai tercatat aset dan menjadi dasar penyusutan fiskal.
  • Revaluasi yang tidak memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk  penilaian kembali aset tetap, maka nilai revaluasi yang ditetapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar melakukan penyusutan fiskal.
  • Perusahaan yang menjual aset yang telah direvaluasi sebelum masa penyusutan berakhir atau sebelum 10 tahun dari tanggal revaluasi, maka akan dikenakan tambahan pajak final sebesar selisih tarif terakhir dikurangi 10% (25%-10%=15%) dikali dengan keuntungan revaluasi aset.
  • Penilaian kembali aset tetap merupakan salah satu bentuk kebijakan akuntansi terhadap seluruh aset tetap yang dimiliki perusahaan. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16 (Edisi Revisi 2012) "suatu entitas memilih model biaya atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelompok yang sama."

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun