"Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan"
Melihat pasal-pasal diatas dalam ketentuan perpajakan dimaksud, bahwa jika kita telaah lebih dalam, walaupun secara hukum negara mewajibkan, namun secara substantif diperlukan peran yang sangat besar dari wajib pajak terlebih dahulu. Namun ada beberapa peraturan perpajakan di Indonesia menggunakan system official assessment, Berbeda dengan sistem self- assessment, dalam sistem official assessment, pemerintah melalui pegawai pajak yang berperan aktif dalam menghitung dan menetapkan besarnya pajak yang terutang. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) menganut sistem ini, karena besarnya pajak yang terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Walaupun dalam tahap awal tetap dibutuhkan pula peran wajib pajak untuk mendaftarkan objek pajaknya. Namun itu hanya dilakukan pertama kali saja atas objek tanah dan atau bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak hanya tinggal menunggu surat pemberitahuan pajak terutang dari otoritas pajak terkait.
Dalam sistem ini besaran pajak yang dibayar oleh wajib pajak sangat ditentukan berdasarkan ketetapan otoritas pemerintah terkait, baik provinsi ataupun pemerintah pusat. Semisal penetapan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) secara sepihak oleh pemerintah yang merupakan tahap awal untuk menghitung timbulnya kewajiban pajak atas PBB tersebut. Sehingga sangat jelas, dalam sistem ini tidak dibutuhkan inisiatif dari wajib pajak yang signifikan. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan No.12 tahun 1985 yang dirubah terakhir dengan No.12 tahun 1994, Pasal 6 ayat 2 yang menyatakan, Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya
Dikarenakan dasar aturan yang mengtur perpajakan sebagaimana dijelaskan dan di contohkan diatas, maka sudah pasti akuntansi sebagai dasarnya akan mengikuti pula. Bagaimana cara pencatatan, treatment, dan juga penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang dibuat pemerintah. Hal ini semakin memperkuat arumentasi bahwa akuntansi perpajakan secara teori adalah merupakan sebuah seni.
Referensi :
https://www.harmony.co.id/blog/definisi-akuntansi-sebagai-seni-pencatatan-transaksi-keuangan
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/14/akuntansi-sebagai-seni-art/
https://id.wikipedia.org/wiki/Wilhelm_Dilthey
https://ibnurus.blogspot.com/2017/06/pemikiran-wilhelm-dilthey-sebuah-kajian.html